Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

2 weeks ago 14
Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus galian C ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ia mengatakan, sebelumnya telah menindak lokasi galian C ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (14/2).

Dari penindakan itu penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo, dan mengamankan barang bukti dua alat berat serta truk colt diesel.

Rudi mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi berkas perkaranya telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera disidangkan di Pengadilan.

“Berdasarkan pemeriksaan aktivitas galian C ilegal itu sudah berjalan beberapa minggu, dibuktikan ketika personel mendatangi lokasi didapati truk melakukan pengisian material galian sebanyak 36 kali,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut akan terus bergerak melakukan penindakan lokasi-lokasi galian C ilegal yang merugikan negara. “Sesuai perintah Kapolda Sumut, siapapun yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal diberikan tindakan tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.(m10)

Waspada/Ist
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut saat di lokasi tambang pasir illegal di Desa Suka Raja, Kec Air Putih, Kab Asahan, kemarin.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

Polda Sumut Serahkan BAP Tersangka Galian C Ke Jaksa

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |