GALANG (Waspada): Ratusan murid MTs Al Washliyah Galang tidak bisa masuk ke gedung SMPN 2 Galang untuk melakukan proses belajar mengajar, Senin (14/7/25).
Pasalnya, pada Minggu (13/7/25), pagar gerbang SMPN 2 Galang telah disegel Pemkab Deliserdang melalui Kadis Pendidikan Deliserdang, Yudy Hilmawan MM, sehinggga, murid-murid Al Washliyah telantar di luar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kondisi terlantarnya siswa Al Washliyah itu berakhir setelah Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan Wakilnya Hamdani Syahputra meminta personel Satpol PP untuk membuka gembok gerbang tersebut.
Terlihat pamflet yang terpasang di pagar sekolah dengan itu bertuliskan, Berdasarkan Daftar Inventaris Nomor 12.02.01.08.01.04.09, Gedung dan Bangunan Ini Milik Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
Kondisi pintu pagar SMPN 2 Galang yang disegel, Senin (14/7/25). waspada.id/Ist
Kadis Pendidikan Deliserdang, Yudy Hilmawan yang dikonfirmasi waspada.id, Senin (14/7/25) membenarkan pihaknya melakukan penyegelan.
“Benar, itu sesuai kesepakatan kita minta Gedung SMP Negeri 2 Galang untuk sementara agar dikosongkan sambil menunggu proses hibah diajukan,” kata Yudy.
Dikatakannya, selama ini murid Al Washliyah bisa belajar di SMPN 2 Galang, karena pinjam pakai dengan Dinas Pendidikan Deliserdang, tapi pinjam pakai tersebut telah dibatalkan.
Ketika ditanya kemana murid Al Washliyah belajar, menurut Yudy, mereka masih punya gedung sekolah di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang.
Kadis Pendidikan Deliserdang Yudy Hilmawan menyerahkan surat penyegelan kepada pihak Al Washliyah Kecamatan Galang, Minggu (13/7/25). waspada.id/Ist
Pada kesempatan itu, Yudy Hilmawan juga memberikan surat berita acara serah terima barang (aset Al Washliyah) kepada Ketua PC Al Washliyah Galang, H Muhammad Amin untuk ditandatangani dari pihak Al Jam’iatul Washliyah.
Dalam berita acara itu tertulis, selambat-lambatnya 2 hari setelah ditandatangani berita acara tersebut, pihak Al Jam’iatul Washliyah yang sempat menggunakan gedung SMPN 2 Galang sebagai tempat belajar mengajar, diminta untuk mengosongkan gedung dan mengeluarkan barang-barang yang menjadi milik Al Washliyah.
Dalam surat berita acara serah terima itu juga disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, gedung SMP Negeri 2 Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deliserdang.
Surat berita acara serah terima. waspada.id/Ist
Terlihat hadir dalam penyegelan tersebut, Camat Galang, Drs Syhadin Setia Budi Pane, unsur Forkopimcam Galang dan para Kabid dan Staf Dinas Pendidikan Deliserdang serta Satpol PP dan personel Polresta Deliserdang.
Sementara Pimpinan Madrasah Al Washliyah Petumbukan, Al Ustadz Ahmadi MPd saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan.Sebab, ia harus berkoordinasi.
“Sore ini saya dipanggil PW Al Washliyah, jadi belum bisa saya memberi keterangan kemana murid murid madrasah itu dipindahka. Kita tunggu nanti arahan PW,” papar Ahmadi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa persoalan lahan Al Jam’iatul Washliyah dan gedung SMP Negeri 2 Galang sudah ada kesepakatan antara Al Jamiatul Wasliyah dan Pemkab Deliserdang.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan dihadiri langsung Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dari Al Washliyah dihadiri Ketua Al Washliyah Deliserdang, M Sholeh, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Dr.H Hardi Mulyono SE MAP, Ketua Al Washliyah Galang, M.Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah, Zulkifli di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang pada Kamis (19/6/25).
Dua poin kesepakatan antara lain, pihak Al Washliyah akan mengajukan permohonan hibah aset Pemkab Deliserdang di SMP Negeri 2 Galang sesuai ketentuan.
Ketika itu, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan mengatakan bahwa ia sebagai kepala daerah, tidak mau melanggar aturan. “Semua aturan saya tempuh. Sama-sama kita berdiri di atas aturan yang jelas,” papar Asri Ludin ketika itu.
Kemudian Wabup Lom Lom Suwondo menambahkan, sejak awal Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk tidak salah langkah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab, kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan,” ungkap Wabup.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.