
MEDAN (Waspada): Dinilai mempersulit klaim asuransi dari nasabah dengan nomor polis 14376017 atas nama (alm) Rahmawati Sugianto, kuasa hukum Zul Ilham meminta agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).
Hal itu diungkapkan Roni Mantiri kepada awak media di kantornya di Medan, Senin (21/4) seraya mengatakan dan jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari perusahaan asuransi tersebut maka kasus ini akan dibawak ke ranah hukum.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Untuk itu, sebelum permasalahannya berlanjut maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mengambil kewenangan terhadap perusahaan lembaga jasa keuangan tersebut,” ujar Roni Mantiri, SH didampingi Rudi Sihite, SH sebagai kuasa hukum ahli waris Zul Ilham.
Pihaknya juga meminta agar OJK tidak takut bertindak, mengingat OJK diberikan negara memiliki otoritas untuk mengatur dan memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Sesuai Pasal 77 Ayat (1) POJK No 69/POJK.05/2016, OJK bisa melakukan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sampai pada pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sementara, jelasnya kembali, di Pasal 77 Ayat (4) nya bahwa selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi, kemudian larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan perasuransian.
Sebelumnya Zul Ilham mengungkapkan pihaknya telah datang pada 6 Januari 2025 ke PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang terletak di Hotel JW Mariot Lt. 5 dan telah menyerahkan formulir klaim meninggal dunia, surat keterangan kematian, identitas ahli waris dan tertanggung dan surat keterangan ahli waris.
“Akan tetapi kita kembali dimintai dokumen tambahan seperti Kuesioner Klaim, Kuesioner Pendapatan, Resume Medis, Rekening Koran, Bukti Kepemilikan Aset, Bukti Total Penghasilan rutin per bulan sebesar Rp50 juta s/d 100 juta,” ujarnya.
Untuk lebih lanjut, ungkapnya, dirinya telah menyerahkan persoalan ini ke kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.
Hal itu diungkapkan Zul Ilham usai mendatangi kembali PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) pada 21 April 2025 terkait dengan klaim nya yang diterima petugas customer service PT Prudential Syariah Said.
Hal itu juga dibenarkan customer service PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) Said seraya menyatakan hal tersebut permintaan dari tim analisis pusat. “Dan jika nasabah keberatan dapat mengisi form keberatan tersebut agar dapat diteruskan ke pusat,” ujarnya.
Rudi Sihite, SH mengungkapkan dalam hal ini kita menunggu itikad baik PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dalam dua hari setelah kita berkunjung kesana dan tentunya kita jika tidak digubris keberatan kita maka akan melakukan somasi kepada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). (m13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.