Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara Destry Damayanti menegaskan bahwa bank sentral akan tetap menjalankan tugasnya secara kolektif dan kolegial, menyusul pernyataan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin pagi (27/7/2026).
"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga sistem keuangan, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," papar Destry.
Dengan pengunduran diri Perry Warjiyo, maka sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Destry ditetapkan sebagai Gubernur BI sementara.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.
Adapun, Destry hanya menuturkan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Perry tampak tidak hadir dalam konferensi pers tersebut. Sumber CNBC Indonesia mengatakan alasan mundurnya Perry disebabkan oleh faktor kesehatan. CNBC Indonesia mencoba menghubungi Perry Warjiyo, namun handphonenya tidak aktif.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
2
















































