Perda Kepling Belum Jadi Pedoman Perekrutan Kepling di Medan

6 days ago 8
Medan

22 April 202522 April 2025

Perda Kepling Belum Jadi Pedoman Perekrutan Kepling di Medan

MEDAN (Waspada): Sembilan tahun usia Peraturan Daerah (Perrda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) digulirkan, ditambah lagi penertiban Peraturan Walikota (Perwal) nomor 51 tahun 2021 sebagai landasan hukum, namun kerap dijadikan ajang untung oleh segelintir oknum di kelurahan maupun kecamatan. 

Pasalnya ada, Kepling yang direkrut oleh lurah dan camat, meski tidak mendapat 30% dukungan warga setempat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perda. Malah ada juga bukan warga lingkungan setempat, justru direkomendasikan menjadi Kepling. Bahkan meski warga setempat sudah “teriak-teriak” menolak kemenangan bagi kepling dimaksud, hingga persoalannya harus dibahas warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perda Kepling Belum Jadi Pedoman Perekrutan Kepling di Medan

IKLAN

Menanggapi kekisruhan yang sering terjadi dalam perekrutan kepling tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus (foto) menyebutkan, pemberhentian dan pengangkatan Keplinh mekanismenya sudah diatur, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat minimal 30 persen dukungan warga.

“Selama calon dimaksud bisa mendapatkan persyaratan 30 persen dukungan dari warga, maka dia berhak menjadi salahsatu calon, karena sudah memenuhi persyaratan calon,” jelas Robi Barus,
yang juga mantan Ketua Pansus digodoknya Perda Kepling tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PDI P DPRD Kota Medan ini, setelah mendapat dukungan yang dibutuhkan 30 persen, persyaratan terpenting harus berdomisili di lokasi pencalonan minimal 2 tahun dengan dilengkapi KK dan KTP.

Terkait keinginan warga bisa memilih langsung keplingnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengaku akan menghabiskan banyak energi dan finansial.

“Soalnya di Medan ada 2001 kepling. Itu yang mau diurus, emang tidak punya kerjaan lain kita mengurus kepling se Kota Medan,” tegasnya.

Menurut Robi Barus, mengingat banyaknya persoalan terhadap pemilihan kepling tersebut memang diperlukan revisi terhadap Perda tersebut. 

“Dalam perjalanannya, beberapa tahun ini kita melihat banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu juga tanda kutip ya, ada juga yang setor-setor, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Dan sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetusnya sembari menyarankan lurah dan camat kembali ke jalan yang benar, dengan menjalanka mekanisme, persyaratan dan prosedurnya.

Sebagai mantan Ketua Pansus Kepling, masih Robi Barus, ke depannya Komisi I sudah punya wacana merevisi Perda terkait persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian kepling ini. “Ini bisa terjadi (direvisi) jika ada beberapa usulan dari berbagai Fraksi untuk membuat Perda. Paling poin yang pertama masa jabatannya dirubah menjadi 5 tahun. Jangan 3 tahun,” jelasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |