Penting Saat Kebanjiran! Cek Tarif Premi dan Cara Beli Asuransi Bencana

1 week ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana seperti banjir tentu membawa dampak materil yang besar bagi korbannya. Fenomena alam ini tidak hanya berisiko pada nyawa namun juga bisa merusak harta benda, seperti rumah hingga kendaraan bermotor.

Baru-baru ini, banjir melanda daerah Jabodetabek pada Selasa, (4/3/2025). Bahkan, tinggi permukaan air di Bekasi bisa menelan perumahan hingga 3 meter.

Didalam mitigasi bencana, penting bagi setiap jiwa untuk memiliki asuransi kecelakaan diri, asuransi properti yang dilengkapi kelengkapan fitur risiko bencana dan asuransi kendaraan dengan perluasan risiko bencana.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, sudah sepantasnya masyarakat sadar atas kebutuhan Asuransi untuk melindungi harta benda miliknya khususnya bila masyarakat tinggal didaerah rawan bencana, khususnya untuk melindungi harta benda property dan kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Jadi intinya asuransi adalah kebutuhan untuk melindungi kelangsungan hidup dan juga menjaga agar perekonomian masyarakat yang mengalami kerugian tetap bisa melaksanakan kegiatannya," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, Kamis, (6/3/2025).

Asuransi bencana biasanya adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angin topan, dan tanah longsor. Polis ini dirancang untuk menutupi kerusakan properti, kendaraan, atau aset lain yang terdampak oleh bencana.

Biasanya, asuransi bencana sifatnya perluasan dari asuransi induknya. Misalnya, jika seseorang membeli asuransi all risk bagi mobilnya, maka orang tersebut harus memastikan apakah polisnya sudah mencakup risiko water hammer jika sewaktu banjir mesin tidak bisa nyala ketika ada air yang masuk ke pipanya.

Lantas, bagaimana cara miliki asuransi bencana dan berapa kira-kira preminya? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber:

Tarif Premi Asuransi Banjir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan batas minimum premi untuk segala jenis pertanggungan risiko asuransi banjir itu sendiri seperti yang tercantum di Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017.

Cara Memiliki Asuransi Bencana

1. Pilih Perusahaan Asuransi

- Cari perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap bencana alam.

- Bandingkan manfaat, premi, dan cakupan polis yang ditawarkan.

2. Tentukan Jenis Perlindungan

- Asuransi bencana bisa berupa polis khusus atau sebagai tambahan dari asuransi properti atau kendaraan.

- Pastikan jenis risiko yang dicakup sesuai dengan kebutuhan dan lokasi tempat tinggal.

3. Ajukan Polis dan Evaluasi Premi

- Ajukan permohonan dengan melengkapi formulir dan memberikan data aset yang akan diasuransikan.

- Premi biasanya ditentukan berdasarkan lokasi, nilai aset, serta tingkat risiko bencana di daerah tersebut.

4. Tinjau Syarat dan Ketentuan

- Periksa secara rinci ketentuan polis, termasuk pengecualian atau batasan klaim.

- Pastikan mengetahui prosedur klaim jika terjadi bencana.

5. Aktifkan Polis dan Bayar Premi

- Setelah disetujui, polis akan aktif setelah pembayaran premi dilakukan.

- Jaga kepatuhan pembayaran premi agar perlindungan tetap berlaku.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran

Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |