Pengusaha Tambang Baru Diizinkan Produksi 25% Sampai Maret 2026

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Meski demikian, sebagian perusahaan tambang telah memperoleh izin operasi hingga 31 Maret 2026, yang merupakan terusan dari RKAB tiga tahunan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan RKAB tahunan 2026 memang belum seluruhnya disetujui karena masih terdapat penyesuaian. Namun perusahaan masih memperoleh izin operasi hingga 31 Maret dengan catatan maksimal 25 persen dari total rencana produksi.

"Itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31," kata Tri ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Namun demikian, kondisi tersebut tidak berlaku bagi Vale karena kontrak Karya Vale berakhir pada 28 Desember 2025. Saat ini, proses evaluasi terkait rencana produksi perusahaan masih berlangsung.

"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani membeberkan bahwa bagi perusahaan batu bara yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif, pemerintah memberikan relaksasi berupa izin operasi produksi maksimal 25%.

Menurut Gita, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 31 Desember 2025. Dalam beleid tersebut, perusahaan diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi berdasarkan 25% dari rencana produksi RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui.

"Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui," kata Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Namun demikian, relaksasi produksi tersebut hanya berlaku sementara, yakni hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 berpotensi kembali tidak diperkenankan beroperasi.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |