Pengukuhan Ketua TP PKK Dan Pembina Posyandu Kecamatan

2 weeks ago 13
Sumut

11 November 202511 November 2025

Pengukuhan Ketua TP PKK Dan Pembina Posyandu Kecamatan Pengurus TP PKK bersama Kadis P3AM dan Kepala Dinas Pemerintah Kota Binjai, Waspada.id/Muhammad Mulia Bakti

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Binjai menggelar pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan serta pengukuhan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Binjai Timur, Binjai Utara, dan Binjai Barat. Acara berlangsung di Aula Pemko Binjai, Selasa (11/11).

Ketua TP PKK Kota Binjai, Nurhayati Amir Hamzah, secara resmi melantik dan mengukuhkan para ketua TP PKK sekaligus Ketua Pembina Posyandu tingkat kecamatan. Adapun yang dilantik yaitu Gustina M. Yusuf sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Binjai Timur, Dian Asta Gustriza Romi Surya Darma Damanik sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Binjai Barat, serta Nida Musya Ma’aruf sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Binjai Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mewakili Wali Kota Binjai, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr. Heri Hendri, menyampaikan apresiasi dan pesan penting kepada para ketua TP PKK serta pembina posyandu yang baru dilantik.

“Selamat bertugas dan selamat mengemban amanah. Bangun koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta libatkan masyarakat dalam setiap kegiatan yang bermanfaat. Saat ini terdapat dua isu besar nasional, yaitu penurunan angka stunting dan percepatan penanganan zero dose. Target kita jelas: mewujudkan zero stunting dan zero dose di Kota Binjai. Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan atau Dinas P3AM, melainkan gerakan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.(id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |