Penasihat Presiden Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT Jadi 0%

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat disebut menyetujui usulan agar pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%.

Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai bertemu Saiful di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Rabu (15/7/2026).

Menurut Iqbal, dukungan tersebut diberikan karena penghapusan pajak JHT dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi para pekerja yang selama ini menabung melalui program jaminan sosial.

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya dilakukan Iqbal dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan itu, Purbaya disebut berjanji akan mengkaji ulang skema perpajakan atas pencairan JHT.

Selain meminta tarif pajak menjadi nol persen, Iqbal juga mengusulkan agar skema pajak progresif dihapus. Jika pemerintah tetap mempertahankan pungutan pajak, ia meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan signifikan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Usulan tersebut turut disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat respons positif. Meski demikian, Iqbal menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal juga menyoroti data yang selama ini menyebut sekitar 95% pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilainya berada di bawah Rp50 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan angka tersebut tidak bisa langsung diartikan bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta. Sebab, data tersebut juga mencakup pekerja kontrak yang mencairkan JHT berulang kali serta pekerja informal dengan karakteristik kepesertaan berbeda.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.

Dukungan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sinyal positif bagi kalangan pekerja yang selama ini mengeluhkan pemotongan pajak saat mencairkan dana JHT. Kini, perhatian tertuju pada hasil kajian Kementerian Keuangan yang akan menentukan apakah usulan penghapusan pajak tersebut dapat direalisasikan.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |