Pemprovsu Perkuat Program Desa Antikorupsi, Enam Desa Masuk Tahap Evaluasi KPK

4 hours ago 4
Medan

Pemprovsu Perkuat Program Desa Antikorupsi, Enam Desa Masuk Tahap Evaluasi KPK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu), Parlindungan Pane, dan jajaran dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengakselerasi penguatan program desa antikorupsi sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu), Parlindungan Pane, mengatakan pada 2026 jumlah desa antikorupsi kembali ditambah. Saat ini, sebanyak enam desa tengah dalam tahap evaluasi sebelum dilakukan penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Enam desa sedang dievaluasi dan menunggu penilaian dari KPK. Ini bagian dari komitmen memperluas desa antikorupsi di Sumatera Utara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, program desa antikorupsi merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem dan struktur pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga didorong langsung oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah.

Sebagai bentuk penguatan, Pemprov Sumut telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait perluasan program tersebut. Surat resmi kepada KPK juga telah ditandatangani gubernur dan saat ini tinggal menunggu jadwal pertemuan lanjutan.

Selain itu, aparat desa yang terlibat dalam program desa antikorupsi diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi.

“Komitmen ini penting agar desa antikorupsi tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata,” tegas Parlindungan.

Dalam implementasinya, program desa antikorupsi turut didukung kolaborasi lintas sektor. Pemprov Sumut menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui program Jaksa Masuk Desa guna meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa.

Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dilakukan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ditargetkan menjangkau ribuan desa, termasuk dalam penyelesaian perkara berbasis restorative justice.

Sebelumnya, program desa antikorupsi di Sumatera Utara telah dimulai dengan penetapan satu desa percontohan nasional pada 2023. Selanjutnya pada 2025, program diperluas dengan penambahan empat desa baru di sejumlah kabupaten.

Pemprov Sumut menargetkan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya memiliki minimal satu desa antikorupsi pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih serta mencegah praktik korupsi sejak dari tingkat paling bawah. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |