Pemko Pematangsiantar Salurkan BLT DBH-CHT TA 2025 Kepada 1.258 Penerima

1 month ago 17
Sumut

Pemko Pematangsiantar Salurkan BLT DBH-CHT TA 2025 Kepada 1.258 Penerima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pematangsiantar Zainal Siahaan (sepuluh kiri) pose bersama Plt Kepala DSP3A Risbon Sinaga (dua kiri) dan lainnya saat mewakili Wali Kota Wesly Silalahi menyerahkan BLT DBH-CHT secara simbolis kepada penerima manfaat di Kantor DSP3A, Jl. Dahlia, Senin (28/7). Waspada.id-Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Pemko Pematangsiantar menyalurkan BLT DBH-CHT TA 2025 kepada 1.258 penerima manfaat.  Penyerahan simbolis dilakukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Zainal Siahaan, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, di Kantor DSP3A, Senin (28/7).

Wali Kota, melalui Zainal, mengajak seluruh pihak bersinergi mendukung program pemerintah, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan sosial.  “BLT DBH-CHT merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” imbuh Wali Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sasaran bantuan meliputi buruh harian lepas (BHL) pabrik rokok PT STTC, masyarakat yang mengalami stunting, penderita TB, dan kelompok rentan lainnya.  Wali Kota berharap bantuan meringankan beban masyarakat dan menjadi pendukung semangat untuk menghadapi tantangan ekonomi dan kesehatan.

Plt Kepala DSP3A, Risbon Sinaga, menyebutkan penyaluran BLT DBH-CHT merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin terdampak kebijakan cukai tembakau.  Bantuan diberikan kepada buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO, dan penyandang disabilitas.

Risbon menyebutkan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.258 orang dengan besar bantuan Rp1.200.000 per orang. 

“Pelaksanaan penyaluran bantuan selama empat hari dan pelaksanaannya secara tunai yang langsung membayarkan pihak Bank Sumut. Tiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelas Risbon.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |