Pemko P.Siantar Proses Pemberhentian Sementara Kadis Perhubungan Dan Stafnya

1 month ago 16
Sumut

1 Agustus 20251 Agustus 2025

Pemko P.Siantar Proses Pemberhentian Sementara Kadis Perhubungan Dan Stafnya Pemko Pematangsiantar memproses pemberhentian sementara Kepala Dishub JS (kiri) dan stafnya TL (kanan) sesuai informasi dari Kepala KPSDM Pemko Timbul Hamonangan Simanjuntak, Jumat (1/8), setelah pihak Kejari menahan JS dan pihak Polres menahan TL dalam kasus penyalahgunaan wewenang.(Waspada.id-Ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memproses pemberhentian sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) JS dan stafnya TL setelah pihak Kejari dan Polres menerbitkan surat pemberitahuan penahanan atas JS dan TL dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Timbul Hamonangan Simanjuntak membenarkan hal itu kepada wartawan, Jumat (1/8) dan menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penahanan JS dan TL dari Kejari dan Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Timbul, pelaksanaan proses pemberhentian sementara, karena JS dan TL sedang menjalani proses hukum serta memastikan Pemko akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Timbul menambahkan prosedur sedang berjalan termasuk tentang jabatan JS dan TL di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan menyebutkan pihaknya terus berkordinasi dengan Wali Kota serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk mendapatkan persetujuan atas tindakan administratif itu. “Kita akan memberitahukan hasilnya nanti dan siapa yang akan menggantikan posisi jabatan.”

Perkara yang melibatkan JS dan TL mencuat setelah pihak Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di depan RSVI untuk keperluan renovasi gedung tahun 2024 dan Dishub menindaklanjuti permohonan itu dengan meminta kompensasi Rp48.600.000.

Selanjutnya, pihak RSVI menyerahkan kompensasi itu secara tunai kepada TL dan selanjutnya TL menyerahkannya kepada JS. Namun, JS tidak menyetorkan kompensasi itu ke kas daerah.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejari Pematangsiantar menyatakan berkas perkara JS sudah P21 dan membawa JS ke Pengadilan Tipikor di Medan, Senin (27/7) sore.

Sedang, TL yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub itu, menurut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pihaknya secara resmi telah menahannya, Rabu (30/7) malam setelah Unit Tipikor menetapkannya sebagai tersangka serta melakukan pemanggilan dan TL datang sendiri ke Polres.(id37).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |