Pemkab Batubara Tak Berdaya Hadapi Batching Plant Tak Berizin

3 hours ago 1
Sumut

20 Januari 202620 Januari 2026

Pemkab Batubara Tak Berdaya Hadapi Batching Plant Tak Berizin Batching Plant yang terletak di Desa Mangkei Lama masih terus beroperasi meski sudah diperintahkan untuk berhenti oleh Pemkab Batubara.(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATUBARA (Waspada.id): Meski telah melayangkan surat pemberhentian sementara operasional Batching Plant PT. TPS di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kec. Limapuluh Kab. Batubara, sejak Oktober 2025 lalu namun hingga hari ini perusahaan itu masih beroperasi.

Dari surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Batubara pada 31 Oktober 2025 diketahui bahwa Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Batching Plant Nomor 500.16.7/1268 yang ditujukan kepada PT Tunas Pilar Sejahtera yang ditandatangani Kepala DPMPTSP waktu itu, Dr. Mei Linda Sunyanti Lubis, terkait perizinan yang belum tuntas.

Menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (20/1) Kabid Perizinan DPMPTSP Kab. Batubara, Fajrin mengatakan, DPMPTSP belum ada menerbitkan izin operasional perusahaan tersebut.

“Kemarin informasinya mereka sudah pernah mengajukan izin, mulai dari perizinan awalnya sudah pernah datang, cuma berkas belum selesai, terus mereka belum ada datang lagi, Itu kalau memang sudah operasional, kita lapor pimpinan dulu, kami tidak mengetahui kalau sudah operasional,” ujar Fajrin.

Sebelumnya Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Ardi Zikri, Senin (19/1) menjelaskan bahwa PT TPS pernah mengajukan usulan lokasi Batching Plant tersebut dikeluarkan dari zona tata ruang.

“Kawasan itu belum keluar dari kami, kalau lokasinya dekat-dekat pemukiman, maula itu lokasinya kawasan pemukiman pedesaan,
Kemarin ada mengajukan usulan untuk keluar dari tata ruang, melalui sistem, karena surat sewa atau kepemilikan belum ada kemarin jadi dikembalikan,” kata Ardi.

Seorang warga Limapuluh, M.Damanik, menilai Pemkab Batubara tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak memiliki izin tapi bisa beroperasi.

“Jangan nanti pedagang kecil, mendirikan rumah hunian dikejar-kejar izinnya, kalau perusahaan macam-macam nggak nengok pejabat-pejabat itu,” ujar Manik.(Id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |