Pemilik Brilink Nipu Polisi Ngaku Rp 110 Juta Dirampok

6 hours ago 3
Sumut

Pemilik Brilink Nipu Polisi Ngaku Rp 110 Juta Dirampok Personel Polsek Pulau Raja, sedang memeriksa pelaku laporan palsu dengan mengaku sebagai korban perampokan.Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada): Hindari tagihan utang, pemilik Brilink menipu polisi dengan membuat laporan palsu, mengaku sebagai korban perampokan, dengan kerugian uang tunai Rp110 juta.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan IPTU Anwar Sanusi, dalam keterangannya saat dihubungi Waspada, Rabu (9/7) menerangkan, tersangka WY,31, warga Gunung Melayu, Kab Asahan. Semula WY membuat laporan di Polsek Pulau Raja, pada Rabu (2/7) sore, dengan mengaku bahwa dirinya korban perampokan sebanyak empat orang menggunakan Sajam saat dirinya akan menyetor uang ke bank dengan membawa uang Rp 110 Juta dalam kemasan plastik, di wilayah Aek Ledong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita menerima laporan WY, dan langsung melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan bekerja sama dengan Unit Jatanras Sat reskrim Polres Asahan,” jelas Kapolsek.

Saat melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari WY, ditemukan beberapa kejanggalan, dengan tidak sesuainya kejadian di lapangan, sehingga kembali memeriksa pelapor secara intensif.

“Saat kita interogasi secara mendalam, akhirnya pelaku mengaku dan membenarkan perbuatannya tersebut (laporan palsu),” kata Sanusi.

Sanusi lebih detail menerangkan, motif pembuat laporan palsu, sebelumnya pelaku meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk membantu usaha Brilink, dan ingin mendapatkan keringan saat membayar dengan cara dicicil.

“Namun faktanya uang pinjaman itu bukan untuk membantu usuhan pelaku, namun dipergunakan untuk judi online,” jelas Sanusi.

Atas perbuatan pelaku, kata Sanusi, WY disangkakan dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu.

“Ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” jelas Sanusi. (a19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |