Pemerintahan Hipersensitif Dan “Penyempitan Pembuluh” Demokrasi

1 week ago 14
Opini

4 Januari 20264 Januari 2026

Pemerintahan Hipersensitif Dan “Penyempitan Pembuluh” Demokrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Oleh Dr. Andree Armilis, MA

Sejak diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026, Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah memunculkan persoalan serius dalam relasi antara hukum pidana dan kebebasan berekspresi. Pasal ini berpotensi menyempitkan apa yang dalam tulisan ini disebut sebagai “pembuluh demokrasi”, yakni saluran hukum dan diskursif yang memungkinkan artikulasi kritik, evaluasi kebijakan, dan koreksi publik terhadap kekuasaan.

Pasal 240 dan 241 menandai kecenderungan politik hukum yang patut dicermati, yakni penggunaan instrumen pidana untuk meregulasi ekspresi publik dengan dalih perlindungan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Gugatan uji materiil terhadap pasal ini tidak bisa dipandang semata sebagai perbedaan tafsir yuridis, melainkan sebagai indikator ketegangan struktural antara logika kekuasaan dan prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi konstitusional. Ketegangan ini semakin problematik ketika hukum pidana, yang secara doktrinal dimaksudkan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), justru ditempatkan di garis depan pengelolaan ekspresi publik.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum pidana tidak beroperasi di ruang hampa. Ia selalu memuat orientasi normatif tertentu dan merefleksikan konfigurasi kekuasaan dalam konteks sosial-politik tertentu. Prinsip “ultimum remedium” menempatkan pidana sebagai sarana pamungkas, digunakan hanya ketika mekanisme hukum lain tidak memadai dan terdapat kerugian sosial yang nyata. Apabila negara memilih untuk mengkriminalisasi ekspresi yang dikualifikasi sebagai penghinaan terhadap pemerintah, hukum pidana bergeser dari fungsi protektif menjadi mekanisme kontrol wacana. Dalam konteks ini, pasal penghinaan bekerja sebagai instrumen penertiban simbolik atas saluran demokrasi. 

Kerangka teori ruang publik Jürgen Habermas menempatkan kritik sebagai prasyarat rasionalitas demokrasi. Pemerintah diposisikan sebagai objek deliberasi publik yang terbuka terhadap evaluasi dan koreksi berkelanjutan. Penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi evaluatif menandai pemindahan kritik dari ruang diskursus ke ruang pemidanaan, sebuah langkah yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi deliberatif. Relasi negara–warga pun bergeser dari partisipasi komunikatif menuju kepatuhan normatif, dengan konsekuensi langsung pada menyempitnya sirkulasi gagasan di ruang publik.

Problem lain terletak pada rumusan normatif pasal tersebut. Istilah “penghinaan” dan frasa “mengakibatkan kerusuhan” tidak disertai parameter yang objektif dan terukur. Ketidakjelasan ini menciptakan ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Dalam praktik sosial, norma yang ambigu cenderung dioperasionalkan secara selektif, dipengaruhi oleh sensitivitas politik, posisi pelapor, dan relasi kekuasaan. Dalam kondisi demikian, prinsip ultimum remedium kehilangan maknanya karena pidana tidak lagi menjadi jalan terakhir, melainkan pilihan normatif yang mudah untuk diaktivasi.

Dari sudut politik hukum, keberadaan pasal ini sulit dilepaskan dari kecemasan negara terhadap intensitas kritik di ruang digital. Namun, kecemasan politik tidak dapat dijadikan dasar legitimasi kriminalisasi. Negara yang stabil secara institusional tidak memerlukan proteksi pidana atas legitimasi simboliknya. Legitimasi politik dibangun melalui akuntabilitas, kinerja, dan keterbukaan terhadap koreksi publik. Mengedepankan pidana dalam merespons kritik justru menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola dissent secara demokratis.

Unsur kausalitas antara ekspresi dan kerusuhan yang dilekatkan dalam pasal tersebut juga problematik secara sosiologis. Kerusuhan merupakan fenomena kolektif yang bersifat multidimensional dan tidak dapat direduksi menjadi akibat langsung dari satu tindakan komunikatif. Menjadikan ekspresi sebagai sebab pidana kerusuhan tidak hanya menyederhanakan realitas sosial, tetapi juga memperluas jangkauan pemidanaan secara tidak proporsional. Dalam logika ultimum remedium, pemidanaan semacam ini sulit dibenarkan karena tidak memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Dari perspektif humanisme politik, pasal penghinaan terhadap pemerintah mengandung asumsi implisit bahwa warga negara merupakan entitas yang harus dikendalikan, bukan subjek rasional yang berhak menilai kekuasaan. Asumsi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai mekanisme korektif utama. Ketika pidana digunakan untuk mengatur ekspresi evaluatif, pembuluh demokrasi menyempit, dan kapasitas masyarakat untuk menyalurkan ketidakpuasan secara non-kekerasan ikut tereduksi.

Pemerintahan yang menunjukkan reaktivitas berlebihan terhadap kritik memperlihatkan gejala defisit kepercayaan diri institusional. Alih-alih memperkuat kapasitas deliberatif dan mekanisme non-pidana dalam merespons kritik, negara justru mengedepankan norma pidana yang lentur. Dalam jangka panjang, strategi ini tidak menghasilkan ketertiban yang berkelanjutan, melainkan kepatuhan semu, quasi-ketertiban dan akumulasi ketegangan laten dalam masyarakat.

Gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru  dalam hemat kami perlu didukung, karena ia pada dasarnya merupakan upaya untuk menegaskan kembali batas antara perlindungan negara dan pembatasan kebebasan warga, sekaligus mengembalikan hukum pidana pada posisinya sebagai “ultima ratio”. Jika pasal semacam ini dibiarkan tanpa koreksi konstitusional, makan yang akan tereduksi bukan kebebasan berekspresi saja, tetapi ia juga akan menggerus kualitas demokrasi itu sendiri. Percayalah, demokrasi tidak mengalami kemunduran karena kritik yang tajam, melainkan karena negara kehilangan kesediaan untuk mendengarkan.

Penulis adalah Sosiolog dan Analis Stratejik 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |