
MEDAN (Waspada): Jaksa menuntut Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, dengan pidana 13 tahun penjara. Pria lanjut usia itu, dinyatakan bersalah karena membunuh ibu kos bernama Netty di Jl. Badak No. 32, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4).
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (30/4) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, Johanes mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Johanes mengancam Netty dengan sebilah pisau.
Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Johanes dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.
Karena Netty menjerit, Johanes pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah.
Melihat itu, Johanes langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatan tersebut, Netty meninggal dunia. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.