SIGLI (Waspada.id): Dugaan pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin di Kabupaten Pidie tidak lagi sekadar persoalan ketidakpatuhan pelaku usaha. Situasi ini mulai mengarah pada dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah.
Di tengah aturan yang jelas melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, praktik pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) disebut masih berlangsung di berbagai sektor.
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan yang berarti. Padahal, regulasi secara tegas mengatur bahwa setiap badan usaha yang menggunakan air tanah melalui sumur bor atau sumur gali wajib memiliki SIPA, terutama jika pemanfaatannya mencapai atau melebihi 100 meter kubik per bulan.
Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam aturan tersebut. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.
Sejumlah usaha dengan konsumsi air tinggi diduga masih beroperasi tanpa izin. Mulai dari pabrik es kristal, pabrik air minum dalam kemasan (AMDK), hingga industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada pasokan air.
Di sektor jasa, hotel, penginapan, laundry skala besar, restoran, hingga pusat perbelanjaan juga tidak luput dari sorotan. Bahkan usaha cuci kendaraan seperti doorsmeer dan steam mobil yang menjamur di berbagai titik, disebut turut menyedot air tanah secara masif setiap hari.
Sektor lain seperti rumah sakit, klinik, kolam renang, spa, hingga perkebunan sawit dan pertanian berbasis sumur bor juga masuk dalam kategori wajib SIPA.
Namun pertanyaannya sederhana, di mana peran pengawasan pemerintah daerah?
CEO Mulya Legalitas, Mulyawan S.IP, dalam bincang-bincang dengan Waspada.id, Jumat (10/4), menegaskan bahwa kewajiban SIPA tidak bisa ditawar.
“Kalau penggunaan air tanah sudah melewati ambang batas, maka SIPA itu wajib. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan hanya akan memperparah kondisi di lapangan. “Kalau pemerintah tidak tegas, pelaku usaha akan terus abai. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Data Usaha Wajib SIPA
Industri & Pabrik; Pabrik es kristal dan es balok, pabrik AMDK, industri makanan dan minuman, industri tekstil dan kimia.
Usaha Jasa & Komersial: Laundry skala besar, hotel dan penginapan, restoran, apartemen, gedung perkantoran, mall.
Fasilitas Umum; rumah sakit, klinik besar, lembaga pendidikan, spa, sauna, kolam renang umum.
Usaha Cuci Kendaraan; doorsmeer, steam mobil.
Sektor Agribisnis; perkebunan sawit, pertanian intensif, peternakan skala besar. Usaha lainnya, depot air minum, proyek konstruksi, serta usaha berbasis air tanah dalam skala besar lainnya.
Mulyawan menegaskan, pengabaian terhadap SIPA bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius.
Dari sisi hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penghentian operasional.
Dari sisi lingkungan, eksploitasi tanpa kontrol dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, berkurangnya debit air sumur warga, hingga risiko krisis air bersih.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah jika praktik ini terjadi secara sistematis akibat lemahnya pengawasan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu. Air tanah bisa habis, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa prosedur pengajuan SIPA sebenarnya sudah jelas dan terbuka. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi syarat teknis seperti dokumen legalitas, izin pengeboran, analisa kualitas air, hingga pemasangan meter air sebagai alat kontrol.
Bahkan, pihaknya membuka layanan konsultasi pengurusan izin melalui kanal resmi, termasuk melalui situs www.mulyalegalitas.com..
Artinya, alasan tidak tahu atau sulit mengurus izin seharusnya tidak lagi relevan.
Lemahnya Pengawasan
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pemerintah daerah benar-benar tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran?
Jika pengawasan berjalan optimal, pelanggaran seharusnya mudah terdeteksi. Namun jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan aturan.
Apalagi, potensi kerugian tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada pendapatan daerah dari sektor perizinan dan retribusi.Tanpa langkah tegas, aturan hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan.
Analisis Ancaman
Eksploitasi air tanah tanpa izin bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman nyata.Penurunan muka air tanah, berkurangnya debit sumur warga, hingga risiko krisis air bersih menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari jika kondisi ini terus dibiarkan.
Pemerintah daerah kini berada di titik krusial, bertindak atau membiarkan. Jika tidak segera dilakukan penertiban dan penegakan hukum, maka praktik “serobot air tanah” akan terus berlangsung, diam-diam namun masif, dan dampaknya bisa jauh lebih mahal daripada sekadar kelalaian hari ini.(id69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































