
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, tak jadi dicopot dari jabatannya.
Batalnya pencopotan Letjen Kunto (foto) berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dengan nomor Kep/554/a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, otomatis menganulir Skep Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keputusan ini menjadi sejarah pertama di tubuh TNI, di mana sehari Skep Panglima dianulir dengan menempatkan Letjen Kunto yang merupakan putra Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang merupakan Wakil Presiden RI periode 11 Maret 1993 – 11 Maret 1998, dan Panglima ABRI periode 27 Februari 1988 – 19 Februari 1993, kembali posisinya sebagai Pangkogabwilhan I.
Diketahui, Letjen Kunto resmi mengemban jabatan Pangkogabwilhan I dari matra darat pertama kalinya pada pertengahan Januari 2025. Pada 29 April 2025, ia dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD menimbulkan kecurigaan dan beragam spekulasi dikaitkan dengan ayahnya Try Sutrisno yang mendukung para Purnawirawan TNI meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan pencopotan Letjen Kunto pun menjadi “bola liar”, apakah merupakan “perintah” Presiden Prabowo Subianto menunjukkan “taringnya” tidak bisa diatur-atur atau memperlihatkan secara gamblang kewibawaannya kepada rakyat bahwa tidak ada “Dua Matahari” di pemerintahannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan di balik batalnya pencopotan Letjen Kunto dan sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI dari rangkaian mutasi ternyata belum bisa meninggalkan jabatannya.
“Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga didiskusikanlah untuk meralat atau menanggungkan rangkaian itu,” kata Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Lebih lanjut Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
“Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak,” jelasnya.
Kembalinya Letjen Kunto ke posnya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya digantikan oleh Laksda Hersan yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itupun batal menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Laksda Hersan masih memegang jabatan sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III. Hersan yang juga mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Jokowi batal naik pangkat bintang tiga.
Keputusan Panglima TNI juga membuat Laksda Hudiarto Krisno Utomo batal menjabat Pangkoarmada III menggantikan Laksda Hersan. Dia tetap menjadi Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).
Sebelumnya, pencopotan Letjen Kunto tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Dari total 237 pati yang mengalami mutasi, terdiri 109 pati TNI AD, 64 pati TNI AL, dan 64 pati TNI AU. (j01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.