187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

14 hours ago 3
Nusantara

187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain.Waspada/MCH 2025

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M sudah selesai. Kini, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama fokus pada pengurusan visa jemaah haji.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, sampai hari ini lebih dari 180 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

IKLAN

“Alhamdulillah, saya cek pagi ini, visa yang sudah terbit sudah mencapai 187.773 jemaah. Kita masih terus kebut untuk proses pemvisaan ini sehingga diharapkan bisa segera selesai,” sebut Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu (3/5).

“Untuk request visa yang diajukan sebenarnya sudah mencapai 192.551. Kita masih menunggu approval dari otoritas Arab Saudi sembari memproses pengajuan sisanya,” sambung Muhammad Zain.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

“Kita harap penerbitan visa berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target,” sebut Muhammad Zain.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang pertama, secara bertahap diberangkatkan ke Madinah dari 2 – 16 Mei 2025. Untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan ke Jeddah dari 17 – 31 Mei 2025. (m33)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |