
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pria warga Kota Batam dan Kab. Simalungun terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JA, 42, warga Tiban Riau Bertuah, Blok G, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Batam dan ESP, 36, warga Huta Silenduk, Desa Silenduk, Kec. Dolok Batunanggar, Simalungun di Jl. Lapangan Tembak, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (1/5) pukul 16:30.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (2/5) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Lapangan Tembak.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan JA dan ESP serta meringkusnya.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari JP berupa dua paket sabu, satu sendok terbuat dari pipet plastik. JS menjatuhkan barang bukti itu dari tangan kirinya ke tanah saat penyergapan.
Selain itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan uang Rp 900 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan, satu unit HP merk Samsung warna hitam dari atas tanah, satu plastik asoi warna kuning berisi dua plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet plastik dari satu tiang gubuk.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari ESP berupa satu kotak rokok berisi satu paket sabu dari atas tanah. ESP juga menjatuhkan dari tangan kirinya barang bukti saat penyergapan dan satu dompet warna hitam berisi uang Rp 75 ribu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan JA mengaku pemilik barang bukti sabu itu serta memesannya dari pria R, sedang ESP mengaku berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu.
Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak berhasil menemukan R, hingga membawa JA dan ESP bersama barang bukti sabu seluruhnya seberat 1,53 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Kedua tersangka JA dan ESP sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan serta memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.