Pembangunan Di Padanglawas Terkesan Kejar Kuantitas Dan Untung

2 months ago 25
Sumut

Pembangunan Di Padanglawas Terkesan Kejar Kuantitas Dan Untung Salah satu titik saluran irigasi areal persawahan di Kecamatan Barumun, kini tidak berfungsi mengairi areal persawahan. (Waspada/Idaham Butar Butar)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada):  Tokoh Pemuda Padanglawas, Tondi Sarasi Lubis, mengkritik pembangunan di daerahnya yang terkesan mengejar kuantitas dan keuntungan, sehingga kualitas dan manfaat bagi masyarakat terabaikan.

Tokoh muda pemerhati pembangunan Padanglawas, Tondi Sarasi Lubis.(Waspada/Ist)

“Katakan saja seperti pembangunan jaringan irigasi di sejumlah daerah irigasi di wilayah Kabupaten Padanglawas, terlihat banyak yang tidak termanfaatkan, karena sejak awal perencanaan terkesan mengabaikan manfaat yang tepat sasaran sesuai kebutuhan,” kata Tondi, Sabtu (5/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia menilai banyak bangunan jaringan irigasi yang mubazir dan asal jadi karena mengejar volume dan keuntungan.  Perencanaan yang asal-asalan dan tidak berkelanjutan juga dikeluhkan.  Tondi berharap kepemimpinan Bupati Padanglawas, H. Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, dan Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution, SHI, M.Pd.I, akan membawa perubahan dengan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, mengedepankan kebutuhan, dan tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas PU Padanglawas, Amirhan Hasibuan, melalui Plt Kabid Pengairan Sitiwarna Daulay, sebelumnya menyebutkan Padanglawas memiliki 49 daerah irigasi (14 terdaftar di kementerian) dengan panjang jaringan 135.868 meter (kondisi bervariasi). Luas baku sawah 9.415 hektare, namun yang aktif hanya sekitar 4.025 hektare. 

Tondi berharap dengan memaksimalkan potensi dan mengubah model perencanaan pembangunan, ketahanan pangan di Padang Lawas dapat terwujud.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |