MEDAN (Waspada.id): Sejumlah anggota DPRD Sumut menyorot tajam dua sosok yang dilantik Gubsu Bobby Nasution sebagai pejabat eselon II, pekan lalu. Yakni, Hendra Dermawan Siregar sebagai Kadis PUPR, dan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappelitbang). Mereka menilai, dengan dilantiknya kedua pejabat ini, semakin menampakkan kecurigaan bahwa pengangkatan pejabat di Pemprovsu, tidak lagi memperhatikan meritokrasi.
Kamis (28/8), beberapa anggota DPRD Sumut berbicara kepada Waspada. Mereka adalah H M Subandi, Berkat Kurniawan Laoli, dan Zeira Salim Ritonga. Mereka mengomentari tentang pelantikan terhadap Hendra Dermawan Siregar, dan Dikky Anugerah Panjaitan, tanggal 22 Agustus 2025. Para anggota dewan itu sepakat mengatakan, pengangkatan kedua pejabat itu tidak memperhatikan meritokrasi.
Meritokrasi adalah sistem yang menekankan bahwa posisi, kekuasaan dan penghargaan yang diberikan kepada individu dengan berdasarkan pada kemampuan, bakat dan prestasinya. Bukan berdasarkan kekayaan, kelas soial ataupun koneksi.
Sebagaimana diberitakan, Dr. Hendra Dermawan Siregar, SSTP. MSP, yang kini menjadi Kadis PUPR Sumut, diketahui tidak pernah bertugas di bidang ke-PU-an. Sedangkan latarbelakang disiplin ilmunya, dia adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Diantara jabatan yang pernah dipegang Hendra adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprovsu, dan Sekretaris Kesbangpol Sumut.
Sedangkan Dr. Dikky Anugerah Panjaitan S.Sos, MAP, yang menjadi Kepala Bappelitbang, kini tengah disorot publik, karenanya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus 2025.
Namanya terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang melibatkan tersangka mantan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumut H.M. Subandi, menyesalkan tidak dijalankannya sistem meritokrasi dalam pengangkatan dua orang pejabat tersebut. “Kita sesalkan itu,’’ katanya.
Anggota dewan lainnya Berkat Kurniawan Laoli, juga mengatakan hal yang sama. Malah dia meragukan kalau Hendra Dermawan Siregar dan Dikky Anugerah Panjaitan, ditunjuk menjabat di posisi sekarang ini, sesuai dengan proses yang benar. Yakni yang mengacu pada meritokrasi.
Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Dia menyebutkan, harusnya pengangkatan pejabat harus dilakukan dengan mekanisme yang benar. Kalau melalui open bidding (lelang terbuka), atau melewati fit and proper test. Tapi, kata dia, prosesnya harus benar-benar baik. ‘’Karena tujuannya agar memastikan mereka kelak dapat memimpin di dinas secara professional,’’ katanya.
Pernah ingatkan
Sementara itu, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, mengaku sudah pernah mengingatkan Pemprovsu untuk menunda pelantikan Dikky sebagai Kepala Bapelitbang.
Alasannya, karena Dikky yang saat itu menjabat Sekretaris Bappelitbang Sumut, ikut diperksa KPK di Kantor KPPN Padangsidimpuan, bersama 13 saksi lainnya.
Ari Sinik, panggilan Azhari AM Sinik, mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang dipanggil KPK, justru dipromosikan menjadi Kepala Bapelitbang?
Menurut dia, seharusnya, pejabat yang namanya sudah terseret dalam pusaran korupsi, tidak diberi ruang lagi untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. ‘’Dan dia adalah koordinator tim asistensi ilegal yang mengutak atik perubahan APBD sampai enam kali,’’ katanya.
Bukan hanya itu, menurut Ari Sinik, publik juga kini menyoroti keberadaan Dikky, yang baru dilantik sebagai Ketua Pramuka. LIPPSU menilai, status ini justru akan memperburuk citra Pramuka Sumut, yang seharusnya Pramuka identik dengan nilai Integritas, kejujuran dan berjiwa kepemimpinan yang bersih, kini dikotori sosok yang tereret kasus korupsi.
“Jika ketua Pramuka sudah terseret pemeriksaan dalam kasus korupsi, jelas telah mencoreng nama baik organisasi Pramuka. Jangan sampai Pramuka dijadikan tameng pencitraan bagi pejabat yang bermasalah dan korup yang tidak punya integritas kejujuran,” ungkapnya.
Ari menegaskan pemeriksaan KPK terhadap Dikky tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, kuat dugaan Dikky sendiri bisa jadi tersangka mengikuti jejak Topan Ginting dalam kasus korupsi jalan di Dinas PUPR.
“Pemeriksaan KPK ini bukan formalitas, KPK sudah tahu betul peran Dikky dalam kasus suap korupsi jalan Sumut, namun publik berhak tahu sejauh mana peran Dikky dalam proyek bermasalah itu. Kini Pansel telah meloloskan, berarti mereka telah mengabaikan integritas birokrasi, dan kita juga akan mendesak KPK agar memeriksa Pansel, yang diduga terima suap dari Dikky,” kata Ari Sinik. (id06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.