Tim penyidik bidang khusus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan terkait pembangunan tol Medan-Binjai.Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kantor BPN Sumut dan Medan, penyidik saat ini tengah meneliti dokumen-dokumen yang diamankan saat penggeledahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/4) tersebut kini telah selesai.
“Penggeledahan telah selesai di Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan,” kata Rizaldi, Minggu (12/4).
Ia mengatakan, langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita dari kedua lokasi tersebut.
“Dokumen-dokumen yang disita akan diteliti oleh penyidik untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani serta dapat menjadi alat bukti maupun barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di kedua kantor tersebut. Di Kantor BPN Provinsi Sumut, penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah.
Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan tanah proyek tersebut.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisis lebih lanjut guna mendukung pembuktian perkara. Penggeledahan fokus utama pada pencarian dokumen administrasi dan arsip yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun. Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































