Pasca Lebaran, ASN Pemko Pematangsiantar Terapkan Kerja Fleksibel

3 hours ago 4
Sumut

25 Maret 202625 Maret 2026

Pasca Lebaran, ASN Pemko Pematangsiantar Terapkan Kerja Fleksibel ASN Pemko Pematangsiantar. (Waspada.id/Diskominfosiantar)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN-nya pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 002/800/1533/III-2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kualitas layanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul H Simanjuntak menuturkan, penyesuaian sistem kerja itu berlaku selama tiga hari, Rabu-Jumat (25–27 Maret 2026).

Namun, OPD yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Perangkat daerah yang dimaksud, kata Timbul, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD dr Djasamen Saragih.

“Langkah itu diambil untuk memastikan layanan esensial, seperti pelayanan kesehatan, transportasi publik, hingga respons darurat tetap berjalan optimal tanpa gangguan pasca arus mudik dan balik Lebaran,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Di sisi lain, perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat diberikan ruang untuk menerapkan sistem kerja campuran. Maksimal 50 persen pegawai diperbolehkan bekerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi (work from anywhere/wfa) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Timbul bilang, bahwa fleksibel kerja bukan dalam artian penurunan kinerja. Dia berharap, pimpinan perangkat daerah memastikan target tercapai atas pengawasan terhadap kepatuhan pegawai melalui aplikasi Presensi Siantar Man.

“Agar Kepala OPD melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan,” katanya mengakhiri. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |