Pasca Keributan, Puluhan KK Warga Vietnam Tinggalkan Huntara dan Kembali ke Tenda

4 hours ago 2
Aceh

Pasca Keributan, Puluhan KK Warga Vietnam Tinggalkan Huntara dan Kembali ke Tenda Puluhan warga dari kawasan Vietnam Kampung Suka Jadi setelah meninggalkan Komplek Huntara dan kembali tinggal di gubuk serta tenda di kampung asalnya. (Waspada.id/Muhammad Hanafiah)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Puluhan Kepala Keluarga (KK) warga kawasan Gang Vietnam, Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, memilih meninggalkan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Simpang Empat Opak. Mereka lebih memilih kembali tinggal di gubuk dan tenda pengungsian di kampung asalnya demi rasa aman.

Keputusan ini diambil menyusul terjadinya keributan dan perkelahian yang melibatkan pemuda dari kedua kampung tersebut saat momentum hari raya Idul Fitri 1447 H lalu.

Datok Penghulu Kampung Suka Jadi, Zainal Abidin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (6/4). Menurutnya, suasana di Huntara menjadi tidak kondusif dan tidak aman bagi warganya.

“Terjadi keributan antara warga Suka Jadi penghuni Huntara dengan pemuda dari Kampung Simpang Empat. Akibatnya, rumah di Huntara juga dilempari batu. Karena merasa tidak nyaman dan takut, banyak yang akhirnya pulang kembali tinggal di gubuk dan tenda di kampung,” ujar Zainal.

Warga mengungkapkan, meskipun tinggal di tenda atau gubuk darurat, mereka merasa lebih tenang dibandingkan berada di Huntara yang rawan konflik. Saat ini, pemerintah dikabarkan sedang berupaya melakukan pendekatan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagai informasi, Kampung Suka Jadi merupakan salah satu wilayah yang paling parah diterjang banjir besar tahun 2025 lalu. Ratusan rumah hancur terseret luapan Sungai Tamiang, sehingga warga sebelumnya direlokasi ke Huntara. (id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |