Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penambahan akumulasi setoran pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Hingga Juni 2026 atau akhir Semester I-2026, setoran pajak ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Angka ini naik sekitar Rp1,86 triliun dibanding bulan sebelumnya yang senilai Rp52,85 triliun.
"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan rinciannya, total setoran pajak ekonomi digital yang telah mencapai Rp54,71 triliun itu terdiri dari hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Khusus untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya kini menjadi 271 pelaku setelah adanya penyesuaian daftar pemungut yang hanya ada satu data perubahan, yakni Lemon Squeezy LLC.
Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp42,01 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp6,34 triliun selama tahun berjalan pada 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp205 miliar pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp695,84 miliar pada tahun 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 telah mencapai Rp5,51 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,44 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.
(arj/arj)
Addsource on Google

3 hours ago
1

















































