Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal sewa fasilitas olahraga padel yang kini masuk ke dalam salah satu objek pajak dengan tarif 10%. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Barang dan Jasa Tententu (PBJT).
DJP, melalui akun @ditjenpajakri di Instagram, mengatakan bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang HKPD No.1/2022 dan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sesuai UU HKPD/2022," tulis DJP dalam postingannya, Jumat (4/7/2025).
DJP pun menegaskan bahwa pajak padel ini dipungut oleh pemda kabupaten atau kota. Untuk memperjelas pungutan pajak, DJP merincikan pajak pusat dan pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
Provinsi
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kabupaten/Kota
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipanggil DPR Gara-gara Coretax, Bos Pajak Minta Rapat Tertutup