
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Jual beli dan alih fungsi lahan kawasan hutan produksi sedang marak terjadi di Desa Gunung Baringin (Mosa), Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahkan diduga melibatkan oknum kepala desa setempat.
Kepala Desa Gunung Baringin Iran Soleh Harahap yang dikonfirmasi lewat telepon tidak berhasil. Pesan dikirim ke nomor yang biasa ia pakai, selalu centang satu. Tidak diketahui apakah ada gangguan teknis di pedalaman Bukit Barisan tempat ia tinggal.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN

Jumat (1/8/2025) wartawan memperoleh foto-foto surat pernyataan, surat ganti rugi lahan, dan undangan musyawarah dengan agenda membahas nasib status tanah warga sekaitan dengan akan beroperasinya PT. PLS.
Dalam surat ganti rugi atau jual beli lahan yang diduga berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu, tertera tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Baringin, Iran Soleh Harahap. Ada beberapa lembar surat ganti rugi dengan luas lahan 20 hektar lebih.
Surat ganti rugi lahan yang diduga masuk kawasan HPT dan diduga melibatkan oknum kepala desa. (waspada.id/Ist)
Kaslan Dalimunthe, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Hayuara Mardomu Bulung atau lembaga adat pengampu tanah ulayat di wilayah tersebut mengatakan, di Desa Gunung Baringin saat ini sedang marak alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
Para pihak yang menanami kelapa sawit di kawasan HPT, mengklaim telah mengganti rugi lahan dan memiliki surat yang ditandatangani Kepala Desa Gunung Baringin. Ada sekitar 20 hektare kawasan hutan produksi terbatas yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit.
Padahal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui peraturan nomor No. P. 81/MENLHK/SETJEN/KUM./1/10/2016 menegaskan bahwa kelapa sawit tidak termasuk jenis tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan hutan produksi.
“Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kehutanan lestari (akrosilvopastura) atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah. Namun di lapangan, kami menemukan praktek transaksi jual beli atau ganti rugi lahan HPT,” jelas Kaslan.
Ketua Hayuara Mardomu Bulung eks kekuriaan Singalangan ini mengecam keras praktek alih fungsi kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Seharusnya, HPT digunakan untuk kepentingan publik, termasuk agroforestri, ketahanan air, dan konservasi, bukan untuk komoditas industri besar seperti sawit.
Kaslan Dalimunthe menambahkan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam penataan ulang fungsi kawasan hutan demi tercapainya kedaulatan pangan. Karena itu, Hayuara Mardomu Bulung akan mendorong proses hukum terhadap para pelaku.
Selain itu, mendesak pemerintah pusat, khusus Kementerian Kehutanan dan ATR BPN, untuk mengecek ulang kawasan hutan tersebut dan melakukan evaluasi tata kelola kehutanan daerah agar kawasan hutan tersebut tidak disalahgunakan.
Kaslan Dalimunthe sangat mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Karena itu ia mengimbau agar pemerintah desa dan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.