Oknum Jaksa Todong Satpam Pakai Senpi, Poldasu Diminta Tindaklanjuti Laporan

4 hours ago 4
Medan

15 April 202615 April 2026

Oknum Jaksa Todong Satpam Pakai Senpi, Poldasu Diminta Tindaklanjuti Laporan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oknum jaksa berinisial EMN kepada Ayatullah Komeni Pulungan yang berprofesi sebagai satpam pada Minggu (15/3) lalu, masih bergulir dan belum menemui titik terang. Bahkan pada Selasa (14/4) sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di Poldasu, mendesak penanganan kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

Harapan serupa disampaikan Komisaris PT Gelegar Gagah Gemilang, H. Djoned Djubaidi, di mana korban selama ini bekerja. “Kami menyesalkan pengancaman menggunakan senjata api atau penodongan yang dilakukan oknum jaksa berinisial EMN kepada salah seorang satpam kami,” kata Djoned, Rabu (15/4).

Menurut Djoned, seharusnya oknum jaksa itu menghargai profesi korban sebagai satpam yang bertugas membantu Polri menciptakan kamtibmas di lingkungan kerja.

“Kami mohon agar bapak Kejatisu dan Bapak Kapoldasu mengusut tuntas peristiwa ini. Sebab, sampai saat ini terlapor belum hadir di Poldasu untuk memenuhi undangan dari Dirkrimum Poldasu,” tegasnya.

Selain itu, katanya, manajemen juga sudah menghadap Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh untuk berkoordinasi terkait peristiwa itu. Bapak Kajatisu saat itu Dr Harli Siregar juga telah memanggil pelaku namun juga belum direspons. “Kami berharap Kajatisu yang baru, Muhibuddin, SH, MH mengatensi kasus ini,” pintanya.

Seperti diketahui, sejumlah satpam, mahasiswa dan masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Poldasu, Selasa (14/4), mendesak penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api oleh oknum jaksa berinisial EMN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Massa meminta kepolisian segera memproses kasus yang disebut terjadi di kawasan Amplas, Medan, pada Minggu (15/3) lalu.

Saat itu, kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mengatakan pihaknya ingin memastikan perkembangan laporan yang sudah berjalan sekitar satu bulan. “Kita mau memastikan proses hukum yang telah satu bulan berlalu terhadap oknum jaksa yang mengancam tersebut dan bagaimana pihak Poldasu mengusut kepemilikan senjatanya,” sebutbya.

Dia juga meminta penyidik transparan menangani perkara tersebut. Massa meminta penjelasan langsung dari Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. Di hadapan perwakilan massa, Ricko menyampaikan bahwa proses hukum terhadap dugaan pengancaman masih berjalan. “Kami tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan senjata api, ia menyebut penyidik masih mendalami bukti, termasuk rekaman CCTV untuk memastikan jenis senjata yang digunakan. “Penanganan terkait senjata, mohon waktu untuk melihat CCTV sehingga bisa dilihat jenis senjatanya,” katanya.

Usai pertemuan, Manajemen PT Gelegar Gagah Gemilang dan pengacara korban menyatakan, pihaknya menunggu langkah nyata dari kepolisian. Menurutnya, jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi terlapor, penyidik disebut akan melakukan upaya paksa.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah EMN terekam kamera CCTV diduga mengancam satpam bernama Ayatullah Komeni Pulungan di kawasan pergudangan Kompleks Bisnis Warehouse, Jl. Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Maret 2026. Laporan lain juga dibuat oleh Tri Ariyanta Ginting dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 24 Maret 2026.(id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |