OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%

4 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait besaran porsi saham yang dapat dimiliki oleh semua pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi terlaksana.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, dalam Peraturan OJK yang saat ini sedang salam proses finalisasi, batasan maksimum kepemilikan bagi setiap pemegang saham sebesar 5%.

"Dalam konsep RPOJK yang sekarang, kami menetapkan ketentuan sebesar 5%," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ketentuan tersebut termasuk Anggota Bursa (AB) yang saat ini menjadi pemegang saham maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia.

Hasan melanjutkan, pemegang saham juga dapat melebihi ketentuan porsi maksimal tersebut dengan memenuhi kriteria yang cukup rinci sebagaimana diatur dalam POJK tentang demutualisasi ini.

"Nantinya akan dilakukan penelaahan, penelitian, dan persetujuan dari kami di OJK dalam hal betul-betul pihak yang bersangkutan memang dipandang memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan," jelasnya.

Hasan menegaskan, pemegang saham terbuka bagi semua lembaga atau institusi. Namun, untuk mendapatkan porsi saham yang cukup besar, harus memenuhi kriteria tertentu, khususnya yang menjadi pemegang saham strategis, seperti Kementerian Keuangan hingga BPI Danantara.

"Jika kriteria tersebut terpenuhi dan melalui proses penelitian serta persetujuan sesuai POJK, maka pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui batas 5%," tutupnya.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |