OJK Minta Bank Blokir 25.912 Norek Terindikasi Terlibat Judol

1 month ago 13
EkonomiNusantara

5 Agustus 20255 Agustus 2025

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Norek Terindikasi Terlibat Judol

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank di Tanah Air untuk memblokir sekitar 25.912 nomor rekening (norek) yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring. Pasalnya, hal ini dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Konferensi virtual, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber.

Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui, perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online (judol) pada kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.

“Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja tahun 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Senin (4/8/2025)

PPATK juga menemukan, bahwa jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, yang mana 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Sebelumnya, Dian Ediana Rae menyampaikan otoritas telah meminta bank sering memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam menangani jual beli rekening.

“Selanjutnya OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait dengan rekening dormant,” ujarnya akhir pekan kemarin di Bandung, Sabtu (3/8/2025). (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |