
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan yang dihukum pidana penjara 2 tahun dan perkaranya telah inkrah.
“Kita telah terima salinan putusan Mahkamah Agung nomor 1266 K/Pid/2025 tentang penolakan terhadap permohonan kasasi saudara Eddi Sulam,” sebut Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina Siregar, Senin (4/8/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
NasDem menghormati proses hukum yang telah inkrah dan akan mengambil langkah yang sesuai dengan mekanisme partai. Untuk mengganti atau PAW kadernya di DPRD Tapsel, pengurus DPD akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP.
“Sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai. Saat ini kami sedang akan berkoordinasi ke tingkat provinsi dan pusat,” kata Ledy.
Menurutnya, NasDem tidak akan menoleransi kader yang terhukum kasus pidana. Apalagi yang berdampak langsung terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap partai.
“NasDem konsisten terhadap nilai-nilai penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut tindak pidana yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Terkait putusan MA tersebut, secara resmi NasDem telah menyampaikan pemberitahuan ke Sekretariat DPRD Tapsel. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam Siregar.
“Langkah kami tidak berhenti di situ. Semua mekanisme partai akan dijalankan. Kami tidak ingin nama NasDem tercoreng oleh tindakan individu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Eddy Sullam Siregar, anggota DPRD Tapsel yang divonis pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan tingkat banding.
Eddi Sullam Siregar dihukum karena perkara pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis di proyek PLTA Batang Toru, lokasi kerja PT SAE pada Februari 2024 yang lalu. Putusan itu telah inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.
Publik menyoroti kasus ini dan meminta Partai NasDem segera melakukan PAW terhadap anggota DPRD Tapsel tersebut. Karena saat ini Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif dan menerima hak-haknya meski status hukumnya telah inkrah.
Terkait sorotan publik ke partainya tersebut, Ledy Namarina Siregar mengaku pihaknya memahami keresahan masyarakat. Ia berjanji aspirasi publik ini mereka bawa ke tingkat wilayah dan pusat. “NasDem tak boleh kehilangan marwah hanya karena satu kader,” tutup Ledy. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.