Nadiem Makarim Ditahan, Ini Peran Para Tersangka Kasus Chromebook

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2023. Kejagung sebelumnya telah membeberkan peranan Nadiem dalam kasus yang disebut merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi laptop Chromebook yaitu:

  • MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
  • SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
  • IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
  • JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)

Dalam konferensi pers pada Juli, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

Ketika itu, berikut peran para tersangka yang dibeberkan Kejagung:

  • JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
  • JS menghubungi SW, MUL, IBA, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
    Januari-April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
  • Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.
    IBA selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. IBA sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
  • Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
  • 6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
  • 30 Juni 2020, SW menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog. Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.
  • SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
  • MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
  • MUL membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
  • Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
  • Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini," kata Abdul.

Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |