
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Musa Rajekshah, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah kenegarawanan demi menjaga stabilitas nasional.
Presiden Prabowo sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. DPR pun diminta memberikan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Keputusan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto tentunya demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ijeck menilai langkah ini penting untuk mencegah perpecahan sosial-politik akibat kasus hukum yang menyita perhatian publik. Ia juga menyoroti respons cepat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam menanggapi usulan Presiden.
“Saya mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sangat responsif dan serius dalam memperhatikan pentingnya penegakan hukum yang adil di negara ini,” ucapnya.
Ia menilai, langkah tersebut mampu menjaga stabilitas politik nasional, yang menurutnya sangat diperlukan dalam situasi negara saat ini.
“Pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan yang bijak dan tepat, karena melihat suasana negara ini membutuhkan kondisi politik yang lebih kondusif,” kata Ijeck.
Lebih lanjut, ia berharap keputusan tersebut membawa dampak positif bagi persatuan nasional serta memberi ruang bagi rekonsiliasi di tengah dinamika politik yang berkembang.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilan terhadap dirinya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dengan amnesti yang diberikan, hukuman terhadap Hasto akan dihapuskan.(id01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.