
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muniruddin Ritonga menyebutkan, pihaknya mendukung wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Selain menghemat anggaran, pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang dipiih oleh wakil rakyat nantinya badan legislatif itu diharapkan dapat mencegah dan menghindari konflik berkepanjangan dan melelahkan antara masyarakat, penyelenggara Pilkada bahkan dengan aparat penegak hukum.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Yang tidak kalah pentingnya, potensi kecurangan dan pelanggaran hukum bisa ditekan seminimal mungkin, karena Pilkada tidak langsung hanya melibatkan legislatif dan calon kepala daerah,” Munir kepada Waspada.id, Sabtu (2/8).
Hal itu itu dikatakan Munir — panggilan Muniruddin, merespon, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.
Usulan Cak Imin itu didasarkan berbagai pertimbangan bahwa Pilkada dipilih oleh rakyat atau melalui mekanisme DPRD, keduanya sama-sama demokratis, karena DPRD merupakan representasi perwakilan rakyat di daerah.
Menyikapi hal itu, Munir mendukung usulan Cak Imin, karena sistem pilkada lewat DPRD bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam pilkada langsung, terutama konflik berkepanjangan dan melelahkan, terkait dugaan praktik politik uang atau money politic yang semakin meresahkan.
Anggota dewan Dapil Sumut 7 Tabagsel ini menyebut bahwa money politic menjadi isu krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu, terutama menjelang hari pencoblosan.
“Money politic ini menjadi isu yang krusial dan menjadi sorotan bagi semua pihak,” ucapnya, seraya menambahkan Pilkada tidak langsung akan membuat proses pemilihan kepala daerah menjadi lebih sederhana dan minim konflik sosial-politik.
Pilkada langsung, kata Munir, belum tentu menghasilkan kepala daerah dengan kualitas baik dan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Alih-alih dihabiskan untuk biaya Pilkada, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk sejumlah program atau kebijakan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Sesuai UUD 1945, konstitusi hanya memerintahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
Aturan ini dapat dipahami melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat; atau pemilihan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) yang merupakan perwakilan suara masyarakat setempat.
Menyinggung terjadinya berbagai potensi kecurangan di Pilkada tidak langsung, Munir mengatakan, langkah penguatan dan pengawasan harus terus dioptimalkan.
“Juga mekanisme hingga proses pemilihan diharapkan diawasi aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, antara calon kepala daerah dengan pihak legislatif,” ujarnya.
Selain itu, Munir ǰuga mengimbau pimpinan elit politik untuk punya visi dan misi yang sama dalam melahirkan kepala daerah yang berintegritas, dan prorakyat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). (id06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.