Mulai Agustus, Sebanyak 33.381 BPJS PBI Warga Deliserdang Dinonaktifkan

1 month ago 17
Sumut

Mulai Agustus, Sebanyak 33.381 BPJS PBI Warga Deliserdang Dinonaktifkan Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deliserdang. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang akan menonaktifkan sebanyak 33.381 kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari total 227.080 peserta yang terdata.

“Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu dilakukan karena selama ini, iuran 33.381 warga tersebut dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dilakukan untuk melindungi warga miskin atas kebutuhan layanan kesehatan sampai akhir tahun 2025,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Drs Khairul Azman MAP, Selasa (29/7/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, penonaktifan itu karena kurangnya anggaran Pemkab Deliserdang untuk pembayaran iuran BPJS atas 277.080 warga Deliserdang, serta sembari menunggu penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2025.

33.381 Peserta yang dinonaktifkan itu, tambahnya, merupakan warga yang telah diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang sebagai orang mampu atau sudah meninggal.

“Status non aktif akan berlaku di bulan Agustus 2025 nanti. Bagi warga yang terkena penonaktifan diimbau untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri agar tidak kehilangan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sedangkan, bagi warga yang dinonaktifkan, tapi merasa dirinya termasuk warga miskin diminta agar melapor ke Dinsos Deliserdang untuk diverifikasi ulang.

“Mari sama-sama berdoa agar penambahan anggaran untuk pembayaran iuran ini segera terealisasi dalam Perubahan APBD 2025, sehingga warga Deliserdang khususnya yang kurang mampu mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah,” tutur Khairul Azman.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penonaktifan terhadap 7,3 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan dilakukan akibat penyesuaian ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial No.80 Tahun 2025,serta Instruksi Presiden No.4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.

“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |