
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIGLI (Waspada.id): Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muharamsyah, MH, menyoroti sejumlah masalah fundamental yang perlu segera diperbaiki di Kabupaten Pidie.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan pimpinan komisi di DPRK Pidie beberapa waktu lalu. “Apa yang saya sampaikan ini bukan merupakan kebencian, akan tetapi sebuah wujud kecintaan atas tanah air, yaitu Kabupaten Pidie,” tegas Muharamsyah.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatiannya adalah:
– Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Pelajar: Muharamsyah menilai fenomena siswa menggunakan kendaraan bermotor merupakan kejadian luar biasa (KLB) yang telah berlangsung sekitar 15 tahun. Ia menyoroti kurangnya perhatian dari berbagai pihak terkait, seperti Bupati, Disdik, Kemenag, MPD, dan Satlantas Polres Pidie. Menurutnya, hal ini telah mengubah pola pikir masyarakat, di mana penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa yang seharusnya dilarang, justru dibiarkan.
“Ini dibuktikan dengan semakin luasnya area parkir setiap tahunnya, meskipun pihak sekolah mengetahui pasti jika usia siswa tidak memiliki SIM,” ujarnya.
– Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas: Muharamsyah juga menyoroti peningkatan angka gangguan kamtibmas, seperti knalpot brong, prostitusi online, geng motor, premanisme, hingga kenakalan remaja. Ia menekankan pentingnya kehadiran polisi dan WH di tengah masyarakat. Terkait kecelakaan lalu lintas, ia menyebut faktor manusia sebagai penyebab utama, seperti kelalaian pengendara dan ketidakmampuan dalam mengemudi.
– Kawasan Perlindungan Setempat yang Kumuh: Muharamsyah menyoroti kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Pelangi yang terletak dekat Pendopo Bupati Pidie terlihat kumuh dengan lapak dagangan dan kios. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Kab. Pidie Nomor 5 Tahun 2014, area depan pendopo masuk dalam Kawasan Perlindungan Setempat, berupa Sempadan Sungai.
“Sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (3) huruf b angka 4 dilarang mendirikan bangunan pada kawasan Sepadan Sungai dan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika sungai,” jelasnya.
– Retribusi Parkir yang Semrawut: Muharamsyah juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai semrawut dan tidak memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat. Ia menyoroti profil petugas parkir yang beragam, mulai dari yang sudah berumur, anak di bawah umur, hingga ODGJ.
– Dana Desa dan Gerakan Obe Day One Ayat: Muharamsyah mempertanyakan dasar hukum anggaran Biaya Operasional (BOP) one day one ayat Rp2.000.000,-/tahun dalam APBG. Menurutnya, anggaran ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melahirkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
– Zakat ASN: Muharamsyah menyoroti belum dilaksanakannya ketentuan tentang Zakat Profesi sebesar 2.5% bagi ASN yang telah mencapai nisab di Pemkab Pidie. Ia menyebutkan adanya “larangan secara lisan” dari Abu Ismi (Ketua MPU Pidie) sebagai alasan.
– Dana Masjid Al-Falah: Muharamsyah juga menyampaikan persoalan anggaran Masjid Agung Alfalah Kota Sigli Rp10,8 Miliar yang parkir di Kasda Pidie. Ia menjelaskan bahwa dana infaq yang terkumpul sejak 2016 hingga 2021 belum digunakan oleh panitia masjid dan tidak tercatat dalam papan pengumuman kas masjid.
– Jebakan Kredit: Muharamsyah menyoroti perilaku pengambilan kredit konsumtif oleh ASN yang menyebabkan turunnya semangat kerja dan berdampak pada perilaku koruptif. Ia menyarankan Bupati Pidie untuk mengambil langkah-langkah strategis, seperti melakukan pemutihan kredit atau menghidupkan kembali koperasi ASN.
Muharamsyah berharap, dengan adanya perhatian terhadap berbagai persoalan ini, Kabupaten Pidie dapat menjadi lebih baik dan masyarakat dapat merasakan kesejahteraan yang lebih merata. (Id69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.