Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan uji materill ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal 106 ayat 1 dan pasa 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ.
Ia meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertegas pemberian sanksi terhadap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, karena merokok saat berkendara. Sanksi tambahan yang diusulkannya ialah kerja sosial membersihkan jalan hingga mencabut surat izin mengemudi atau SIM perokok sambil berkendara.
Dalam gugatannya yang telah terdaftar di MK dengan nomor registrasi 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026, pemohon mengungkapkan bahwa UU LLAJ telah mewajibkan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor," kata pemohon dalam gugatannya itu, dikutip RAbu (7/1/2026).
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan penegakan hukum, serta tidak optimalnya perlindungan hak atas rasa aman dan keselamatan bagi Pemohon sebagai warga negara dan pengguna jalan.
Oleh karena itu, Pemohon memandang perlu untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ini guna memperoleh penegasan makna konstitusional norma serta memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam gugatannya, pemohon meminta para hakim MK untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Lalu, menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
Ia juga memohon kepada para hakim MK untuk menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik
Selanjutnya, menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
"Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tulis Syah Wardi dalam permohonannya.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

21 hours ago
2

















































