Para jamaah terlihat khusuk mendengarkan khutbah Shalat Jumat di Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (26/12). Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Meski masjidnya terancam akan dibongkar oleh pihak pengembang, suasana Shalat Jumat dan Shalat Lima Waktu di Masjid Al Ikhlas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/12), tetap berjalan khusuk.
Sejumlah jamaah Shalat Jumat di Masjid Al Ikhlas khusuk mendengarkan khutbah Jumat yang disampaikan khatib. Para jamaah yang merupakan warga sekitar dan sejumlah pekerja yang bekerja di lembaga perguruan tinggi di kawasan masjid tersebut tetap melaksanakan shalat seperti biasanya.
Ketua Aliansi Pembela Masjid Indonesia (APMI) Baun Siregar menyebutkan pelaksanaan shalat lima waktu dan Shalat Jumat tetap berjalan sebagaimana biasanya meskipun Masjid Al Ikhlas terancam dibongkar dan dipindahkan ke dusun lain.
“APMI bersama Aliansi Ormas Islam lainnya tetap mempertahankan keberadaan masjid Al Ikhlas yang lama meskipun Masjid Al Ikhlas yang baru sudah siap dibangun. Bahkan, kami akan segera membentuk kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang baru setelah pengurus BKM yang lama pindah ke masjid yang bari dibangun oleh pihak pengembang,” ujar Baun Siregar.
Dijelaskan Baun, APMI dan Aliansi Ormas Islam serta warga setempat tetap mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas yang lama karena pemindahan masjid tidak sesuai dengan mekanisme, sebab masjid ini adalah wakaf, apalagi pemindahan masjid bukan demi kepentingan umum melainkan demi kepentingan pengembang.
Selain itu, tambah Baun, pihaknya juga telah melaporkan pihak pengembang ke Polda Sumatera Utara.
Aliansi Pembela Masjid Indonesia (APMI) secara resmi melaporkan pembongkaran Masjid Al – Ikhlas Medan Estate ke Poldasu pada Jum’at (19/12) lalu. Laporan dimaksud telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2047/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Erick Febrianto ,43,.
Dalam laporan tersebut, PT. UOB selaku pengembang perumahan eksklusif di kawasan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 juncto Pasal 406.
Laporan dibuat setelah sebelumnya puluhan anggota APMI berunjuk rasa di depan Mapoldasu di Jl. Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Massa pengunjuk rasa berangkat dari Masjid Al – Ikhlas Medan Estate setelah sebelumnya mengikuti Sholat Jum’at berjamaah
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara Abdul Latif Balatif SE dan Sekretaris PW Pemuda Muslimin Sumut Chaerul Umam Sinaga mendukung keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya pembongkaran dan pemindahan.
“Pada prinsipnya, MPTW mendukung keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya pembongkaran dan pemindahan, karena masjid adalah wakaf dan tidak bisa dipindahkan begitu saja,” sebut Latif Balatif.
Sedangkan Sekretaris PW Pemuda Muslimin Sumut Chaerul Umam Sinaga mendukung kelancaran syiar agama dan kegiatan di Masjid Al Ikhlas meskipun mesjid baru sebagai penggantinya telah dibangun oleh pihak pengembang.
“Kami akan tetap mempertahankan masjid ini dari upaya pemindahan dan siap membantu BKM untuk memakmurkan kegiatan di masjid ini,” sebut Umam Sinaga didampingi sejumlah pengurus Pemuda Muslimin Sumut lainnya usai pelaksanaan Shalat Jumat.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































