Menyoal Kejahatan Ekosistem Lingkungan Hidup

2 days ago 7

Oleh Taufiq Abdul Rahim

Sesungguhnya banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025, di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat demikian dahsyatnya, sehingga merusak ekosistem lingkungan hidup, menjadikan musibah akibat ulah manusia.

Ini merupakan dampak dari perusakan, pemanfaatan serta eksploitasi lingkungan hidup hutan, kayu, tanaman yang sudah berusia ratusan tahun dilakukan oleh manusia, pengusaha, pemilik modal dengan andil besar penguasa sebagai pemangku kekuasaan politik dan kebijakan dengan perizinan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga para elite kekuasaan politik, birokrasi dan pemerintahan dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan serta mencari diksi, melindungi para perusak hutan dan lingkungan hidup, seperti sedang diselidiki, pelajari, mendalami dan mencari tahu siapa yang terlibat. Secara realistik, dampak banjir bandang berlaku empiri menghancurkan kehidupan rakyat, manusia lemah yang kehilangan nyawa, harta benda, tanah, pekerjaan bahkan berlaku kemiskinan secara massal dalam jangka waktu singkat.

Dengan demikian, ekosistem lingkungan hidup dirusak, dieksploitasi, digarap, dijarah dengan cara legal maupun illegal, namun demikian yang merasakan dampak kerusakannya adalah rakyat banyak, tanpa pandang bulu. Sementara itu yang diuntungkan para pengusaha dengan penguasa sebagai pemegang perizinan untuk konsesi tambang, tanaman industri kelapa sawit (menghasilkan crude palm oil/CPO). Kemudian juga pertambangan emas, minyak dan gas bumi, batu bara dan lain sebagainya, karena pemanfaatan sumber daya alam (resources) yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources), juga sumber daya lama kayu dalam bentuk legal dan ilegal loging. Ini memanfaatkan argumentasi pembebasan lahan, pembersihan area konsesi hutan dan lain-lai, mendapatkan keuntungan awal kayu-kayu penyangga bumi serta ekosistem lingkungan hidup. Manfaat keuntungan yang berlipat ganda dari awal, ini merupakan kejahatan yang tersistematis terhadap keseimbangan dan keadilan kehidupan kemanusiaan serta lingkungan hidup. Sehingga dapat dipastikan kejahatan terstruktur dan masif, sangat disadari, karena erat kaitannya dengan lingkungan hidup alam sebagai paru-paru dunia, penghantar oksigen bagi kehidupan semesta, bagi seluruh makhluk hidup.

Karenanya, ekosistem lingkungan hidup menurut Armour dan Lang (1975), paradigma ilmu lingkungan (environmental science) adalah menghadapi kehidupan manusia yang kompleks di bawah tatanan alam semesta, sehingga merupakan kombinasi hukum manusia dan hukum alam mengacu pada komponen nilai kemanusiaan. Makanya, penerapannya ilmu lingkungan yang mengatur sikap atau perilaku manusia dapat bersifat lintas, juga ilmu lingkungan hidup dapat berorientasi lintas disiplin dengan ekonomi, sosiologi, kesehatan, psikologi, geografi, geologi dan sebagainya. Demikian pula perkembangan kehidupan manusia menurut Owen (1980) mengelompokkan sumberdaya alam yang inexhaustible dan exhaustible, sumberdaya alam yang tidak akan habis, tetapi tidak berarti ketersediaannya tidak terbatas, bahkan apabila salah kelola maka sumberdaya alam tersebut dapat mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal, jika terjadi kerusakan lahan di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan air tidak dapat meresap kedalam tanah. Hal ini dapat dipahami air akan lebih banyak mengalir sebagai aliran permukaan yang akan menimbulkan erosi, sedimentasi, banjir pada musim hujan, dan kurangnya air pada musim kemarau dan banyak lagi dampak terusannya. Juga Owen (1980), sumberdaya alam exhaustible merupakan sumberdaya yang dapat habis, sekali kita gunakan habis maka sumberdaya tersebut tidak akan ada lagi, diperlukan ratusan bahkan ribuan tahun untuk pembentukannya, misalnya pembentukan tanah. Menurut Alikodra (2000) yaitu, memerlukan waktu 500.000 tahun, suatu sumberdaya alam exhaustible kelompok sumberdaya alam maintainable dan non maintainable.

Sehingga ketidakseimbangan dan ketidakadilan kehidupan alam semesta dan kemanusia tidak bertahan hidupnya secara normal, rusaknya lingkungan hidup. Kesalahan dengan kebijakan kekuasaan politik, maka berbagai kerusakan pada simpul-simpul lingkungan hidup mempengaruhi kehidupan manusia, mahluk hidup lain maupun proses fisik-kimia lainnya di muka bumi, selanjutnya secara global, nasional maupun lokal. Sehingga alasan ekonomi dan pembangunan, menciptakan cara memanfaatkan sumber daya alam berdampak kerusakan.

Kemudian, berlakunya musibah banjir bandang dan kerusakan ekosistem serta ekologi lingkungan hidup Aceh-Sumatera, ini berhubungan dengan telah menelan korban jiwa 1.016 orang, 217 hilang dan 654 jiwa mengungsi. Sementara itu, Aceh khususnya, korban yang meninggal dunia 419 jiwa, 32 masih dinyatakan hilang, jumlah pengungsi tercatat sebanyak 474.691 jiwa. Disamping itu, kerusakan fasilitas publik yaitu 258unit kantor, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pasantren, 2026 rumah sakit dan puskesmas dan 332 jembatan mengalami kerusaksan termasuk akses jalan, terputusnya aliran listrik dan lain sebagainya. Sehingga bencana ini pemerintah tetap bertahan dengan ego kekuasaan politik sentralistiknya.

Karena ini berhubungan dengan kekuasaan ekonomi-politik serta perdagangan internasional, yaitu sejak beberapa tahun terakhir Negara-negara Uni Eropah melakukan penolakan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari Indonesia sebagai komoditi perdagangan internasional. Hal ini berhubungan dengan kerusakan eksosistem menanam kelapa sawit, ini merusak hutan atau deforestasi. Yang berlaku di Aceh hutan Aceh sebagai “Paru-paru Dunia”. Di tengah persoalan deforestasi di Aceh mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mencapai puncaknya pada 2023-2024 (sekitar 11.228 hektare), penurunan kecil pada 2024-September 2025 (sekitar 10.100 hektare), dipicu oleh izin pertambangan, HTI, dan aktivitas ilegal, serta memperparah bencana seperti banjir bandang. Maka dampak banjir bandang di Aceh mencapai taraf kerusakan terhadap 18 Kabupaten/Kota, selanjutnya 23 Kabupaten/Kota seluruh Aceh mengalami dampak krisisnya berupa aliran lsitrik yang padam, logistik, air minum/cuci/mandi, transportasi darat, komunikasi dan informasi, serta berdampak serius terhadap ketidakseimbangan dan ketidakadilan kehidupan rakyat Aceh.

Kerusakan serta korban jiwa merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif, dampak korbannya adalah rakyat. Sehingga kejahatan merusak ekosistem lingkungan hidup, perbuatan melanggar hukum dan norma sosial merugikan orang lain atau masyarakat, pelakunya disebut penjahat atau pelaku tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang, berbagai faktor penyebab kemiskinan, ketidakadilan dan dorongan psikologis. Hanya saja untuk kasus kerusakan ekosistem lingkungan hidup banjir bandang, sampai dengan saat ini tidak mampu ditetapkan serta diketahui pelakunya. Demikian aparat penegak hukum (APH) terus mengembangkan narasi kebohongan serta siblumasi antar elite politik sejak awal masa bencana secara bergantian memberikan narasi yang salah dan menyakitkan hati rakyat. Sehingga rakyat hilang kepercayaan, termasuk persoalan status bencana, bantuan yang tidak konsisten, menghalangi bantuan asing dengan berbagai alasan serta aturan tidak jelas. Disamping tuduhan tidak rasional diajukan terhadap rakyat sampai berharap masuknya pihak, institusi asing serta lembaga resmi internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), membantu serta menyelesaikan persoalan kemanusiaan dari banjir bandang dahsyat kerusakannya. Eksploitasi hutan ekosistem lingkungan hidup alasan ekonomi pembangunan menyiksa dan menyengsarakan rakyat, cenderung kejahatan ekosistem lingkungan hidup.

Menurut Wood (1993) kritikan maupun dukungan pembangunan berkelanjutan karena beberapa defenisi dianggap tidak jelas atau mengambang, baik yang diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi maupun perlindungan lingkungan. Sebagian lain pembangunan berkelanjutan memacu model kapitalis Barat, menolaknya karena alasan ideologi. Maka Dovers dan Handmer (1992), pengetahuan terbaikpun tidak cukup dan malah menimbulkan kesalahan penafsiran dan pertimbangan. Kejahatan serta kerusakan ekosistem lingkungan hidup cenderung muncul dalam situasi status quo, kesombongan tidak mau merubah status quo. Kejahatan dan kerusakan ekosistem lingkungan hidup kejahatan ini dilakukan oleh pengusaha, oligarki berdasarkan izin serta sepengetahuan kekuasaan pejabat pemerintah.

Penulis adalah Dosen FE dan Pasca Sarjana/MM Unmuha, Peneliti Senior PERC Aceh

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |