Menuju Sistem Perpajakan Digital Yang Adaptif Dan Inklusif Melalui GKSP

1 month ago 14

Oleh Rianti Distiary Harahap

Indonesia adalah negara besar dengan perkembangan teknologi digital yang cukup pesat dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa. Potensi penerimaan pajak dari jumlah penduduk sebesar itu seharusnya sangat besar. Namun, realitanya, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 10–11%, jauh di bawah negara-negara maju yang rata-rata di atas 25%.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan bekerja, tetapi juga menantang cara negara mengelola penerimaan, khususnya di sektor perpajakan. Indonesia, dengan populasi digital yang terus berkembang dan sektor e-commerce yang tumbuh pesat, dihadapkan pada sebuah pertanyaan besar: apakah sistem perpajakan kita siap menghadapi masa depan digital?

Ekonomi digital bagaikan pisau bermata dua, bukan hanya hadir sebagai kemudahan melainkan juga sebagai tantangan. Ekonomi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi. UMKM dapat menjangkau pasar global hanya lewat media sosial, dan perusahaan rintisan teknologi (startup) bermunculan di berbagai sektor. Namun, digitalisasi juga menyulitkan negara dalam memungut pajak dari entitas asing yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, tetapi memperoleh keuntungan besar dari konsumen lokal.

Google, Netflix, TikTok, dan raksasa digital lainnya menikmati pangsa pasar Indonesia tanpa kehadiran langsung. Dalam konteks inilah, pemerintah mencoba merespons lewat pengenaan PPN atas produk digital asing dan partisipasi dalam kerangka kerja internasional seperti OECD Inclusive Framework on BEPS. Tetapi, langkah ini baru permulaan.

Penerimaan pajak tidak lagi bisa mengandalkan cara lama. Selama bertahun-tahun, penerimaan negara sangat bergantung pada sektor formal dan sumber daya alam. Di tengah ancaman perlambatan ekonomi global dan peralihan ke ekonomi digital, pendekatan ini tidak lagi cukup. Kita membutuhkan perluasan basis pajak melalui integrasi data, pemanfaatan big data analytics, serta penerapan sistem digital yang memperkuat pengawasan dan pelayanan pajak.

Transformasi digital DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui sistem core tax administration yang baru adalah langkah maju. Namun, tantangannya bukan hanya pada teknologi, tapi juga pada sumber daya manusia dan kepatuhan masyarakat.

Pajak Digital hadir bukan sekadar teknologi, tapi politik dan keadilan. Penerapan pajak digital bukan hanya soal algoritma dan sistem pelaporan online, tapi juga menyangkut aspek keadilan dan kedaulatan. Negara berkembang seperti Indonesia harus berani menyuarakan hak fiskalnya terhadap keuntungan digital yang diperoleh oleh perusahaan multinasional. Ini bukan perkara mudah, karena menyangkut negosiasi internasional yang rumit dan kepentingan ekonomi besar.

Di sisi lain, kita juga perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan digital tidak memberatkan pelaku usaha lokal, terutama UMKM digital yang sedang tumbuh. Skema insentif, kemudahan administrasi, dan edukasi pajak digital harus berjalan beriringan.

Oleh sebab itu penulis menawarkan ide dengan Penerapan Sistem Pajak yang Adaptif dan Inklusif. Penerimaan negara dari pajak tidak akan berkelanjutan tanpa kepatuhan yang tinggi. Di era digital, kepatuhan tidak bisa dipaksakan dengan ancaman semata. Pemerintah harus membangun sistem yang mudah, cepat, dan dipercaya. Pelaporan pajak harus bisa dilakukan dengan smartphone, data keuangan harus bisa terintegrasi otomatis, dan transparansi harus menjadi prinsip utama sehingga penerapan sistem adaptif dan inklusif dianggap mampu menjadi solusi agar masyarakat tertib pajak.

Selain itu juga, Literasi dan pendampingan komprehensip kepada masyarakat terkait pajak digital juga perlu diperluas. Sebab, masih banyak pelaku usaha online yang bahkan tidak menyadari kewajiban perpajakannya. Media sosial, influencer, dan edukasi informal bisa menjadi alat ampuh untuk menyebarkan kesadaran ini selain itu perlunya tindakan lebih lanjut dalam penyebarsn informasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat awam agar meraka paham seperti lewat GKSP (Gerakan kelompok sadar pajak) menjadi solusi penulis dimana orang yang bertugas mendampingi langsung masyarakat dalam cakap pajak berbasis digital.

Gerakan kelompok sadar pajak (GKSP) merupakan langkah awal yang dapat kita lakukan dalam mengatasi permasalahan perpajakan di indonesia. Permasalahan perpajakan di indonesia yg kebanyakan ditemukan terjadi pada pembayaran pajak secara digital, banyaknya masyarakat kurang paham dan mampu dalam membayar pajak secara digital. Oleh karena itu, GKSP hadir sebagai bentuk aksi nyata akan kesadar kelompok dalam memberikan edukasi dan pendampingan secara berkala kepada masyarakat, dengan adanya kelompok ini mereka akan memberikan edukasi tentang bagaimana membayar pajak secara digital, serta melakukan pendampingan dan penguatan terkait bagaimana menjadi masyarakat yg senantiasa tertib pajak diera digital.

Arah yang harus kita tuju masa depan penerimaan negara Indonesia sangat bergantung pada seberapa cepat dan cermat kita menyesuaikan sistem perpajakan dengan realitas digital. Ini bukan tugas Direktorat Jenderal Pajak saja, tapi tanggung jawab kolektif: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Pajak adalah harga yang kita bayar untuk peradaban. Di era digital, harganya tetap ada tapi cara kita menagih dan membayarnya harus berubah. Jika kita tidak segera beradaptasi, kita akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan ekonomi digital sebagai sumber kekuatan fiskal bangsa.

Di sisi lain, pemerintah juga harus membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel walaupun pembayaran pajak melalui digital. Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan harus diperbaiki melalui reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan pelaporan keuangan negara yang terbuka dan mudah diakses. Jika masyarakat bisa melihat langsung bagaimana uang pajak mereka digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau jembatan di daerah terpencil, maka mereka akan merasa memiliki peran dan bagian dalam pembangunan tersebut.

Serta merasa tenang karena uang dari hasil pembayaran pajak mereka dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dengan semangat perubahan untuk masa depan Indonesia maju, mari kita bersama untuk saling berusaha mewujudkan satu cita dengan cara menjadi masyarakat taat pajak.

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Royal

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |