Jakarta, CNBC Indonesia - Emas menjadi aset investasi yang kebal terhadap krisis dan anti tergerus inflasi sehingga menjadi primadona untuk perlindungan aset. Namun, selama ini, banyak orang berpikir bahwa investasi emas berarti harus membeli logam mulia secara langsung, baik dalam bentuk batangan, koin, maupun perhiasan.
Padahal, kini ada banyak cara lain untuk mendapatkan eksposur terhadap emas tanpa harus menyimpan bentuk fisiknya. Bahkan, sebagian instrumen ini bisa dibeli secara online dan diperdagangkan layaknya aset finansial pada umumnya.
Salah satunya, ETF (Exchange Traded Fund) emas yang cukup populer di dunia. ETF emas merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa, di mana nilainya mengikuti pergerakan harga emas atau saham-saham perusahaan tambang emas.
Lewat ETF emas, investor bisa menikmati potensi kenaikan harga emas tanpa perlu memegang logam mulia fisik. Instrumen ini juga lebih likuid karena bisa diperjualbelikan kapan saja selama jam perdagangan bursa.
Nilai ETF emas umumnya bergerak searah dengan harga emas. Saat harga emas baik, nilai ETF juga cenderung ikut naik. Selain itu, instrumen ini juga diperdagangkan di bursa seperti saham sehingga dapat dibeli dan dijual dengan mudah selama jam perdagangan berlangsung.
Mengutip situs resmi Pegadaian, secara umum, ETF emas terbagi menjadi dua kelompok utama dengan karakteristik yang berbeda, antara lain, ETF berbasis emas fisik yaitu mencerminkan harga emas secara langsung karena didukung oleh kepemilikan emas fisik. Biasanya, pengelola dana akan menyimpan emas batangan sebagai underlying asset.
Selain itu, ETF saham perusahaan tambang emas yang berisi kumpulan saham perusahaan yang bergerak di industri pertambangan emas. Pergerakan nilainya tidak hanya dipengaruhi harga emas, tetapi juga kinerja bisnis perusahaan-perusahaan tersebut.
Keuntungan investasi ETF emas antara lain, akses yang mudah dan fleksibel, harganya mengikuti pasar global, cepat dicairkan, tak ada biaya tambahan seperti emas fisik yang membutuhkan biaya penyimpanan, dan dapat digunakan sebagai lindung nilai atau menjaga nilai aset instrumen investasi yang berisiko tinggi.
Penerbitan ETF emas dilakukan oleh 5 perusahaan antara lain, PT Indopremier Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan Shinhan Asset Management Indonesia. Selain itu, Pegadaian juga berpartisipasi sebagai bank bullion yang berperan dalam penyediaan serta penyimpanan emas.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
4















































