Mencuri Ubi, Seorang Remaja Dibakar Oknum ASN Pemkab Deliserdang

1 month ago 20
Medan

12 Agustus 202512 Agustus 2025

Mencuri Ubi, Seorang Remaja Dibakar Oknum ASN Pemkab Deliserdang Seorang remaja diduga dibakar dan dianiaya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Deliserdang. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Karena mencuri dua karung ubi, seorang remaja diduga dibakar dan dianiaya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Deliserdang. Perbuatan oknum ASN tersebut menjadi viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan medan_lambe, Selasa 12 Agustus 2025, tampak unggahan foto pria yang dianiaya tersebut dalam kondisi kondisi kulit wajah, leher dan tangan terkelupas akibat luka bakar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam captionnya, admin menyampaikan kalau pencuri ubi dibakar oleh oknum ASN Pemkab Deliserdang.

“Pelaku pencuri ubi dibakar, ASN Pemkab Deli Serdang diduga terlibat dugaan tindak pidana,” tulis admin di dalam foto.

Korban berinisial PA ,18, yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, namun karena keterbatasan biaya korban kini jalani rawat jalan.

“Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 8 Agustus 2025,” tulisnya.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya telah menerima laporan korban dan sedang melakukan penyelidikan.

“Laporannya sedang berproses,” ujar Kapolsek, Selasa (12/8).

Ras Maju Tarigan menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Bandarklippa Kecamatan Percut Seituan, pada Rabu (6/8).

Pemilik ladang ubi yang diduga oknum PNS seketika emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh pria yang dituduh mencuri ubi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, alat yang dipakai untuk membakar sudah kita sita, botol aqua yang ada bekas pertalite, baju yang dipakai korban saat dibakar,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka atas perkara tersebut.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |