Mawardi Terpilih Sebagai Kades Kuta Sayeh Periode 2025-2028

1 day ago 4
Aceh

Mawardi Terpilih Sebagai Kades Kuta Sayeh Periode 2025-2028 Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Kuta Sayeh yang dilaksanakan di aula Kantor Kades setempat, Kamis (10/6).(Waspada/Muji Burrahman)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NAGAN RAYA (Waspada): Mawardi terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Kuta Sayeh periode 2025-2028 dalam Pemilihan Kades Antar Waktu (PKAW) yang digelar serentak di Kabupaten Nagan Raya, Kamis (10/7). Ia unggul telak atas pesaingnya, Musliadi, dengan perolehan suara 42 berbanding 2.

Pemilihan yang berlangsung di aula Kantor Kades tersebut dihadiri Camat Seunagan, Said Darwis; Danramil 02 Seunagan, Kapten Inf. Irwansyah; Waka Polsek, Ipda M. Amin; Pj Kades Said Usman; Babinsa Babikhatimas; Mukim Parom; dan Tuha Peut Kuta Sayeh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dalam setiap pemilihan pasti ada kalah dan menang, namun itu hanya sebagai hiburan semata,” ujar Camat Said Darwis. Ia berharap Kades terpilih dapat menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Kita harapkan kepada kades yang sudah terpilih ini agar dapat menjalankan pemerintah sesuai dengan aturan dan juga dapat menjaga hubungan dengan baik,” harapnya.

Pj Kades Kuta Sayeh Said Usman, yang juga Kasi PMD, mengapresiasi suksesnya pelaksanaan PAW Kades. “Berkat dukungan dan kekompakan yang selama ini terjalin sangat baik. Beliau telah mengemban amanah di Desa Kuta Sayeh lebih kurang 10 bulan tanpa kendala apapun, bahkan masyarakat sangat bersahabat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemilihan diikuti seluruh unsur dan tokoh masyarakat. Dengan terpilihnya kades baru, diharapkan pengawasan kegiatan desa akan lebih optimal. “Dan juga bagi yang kalah, mari sama-sama membangun Desa Kuta Sayeh untuk kemajuan dan kesejahteraan. Selamat kepada kades terpilih, jangan lupa kita dukung visi dan misi sesuai Bupati Nagan Raya membangun desa dengan bijaksana,” tutup Said Usman. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |