Mantan Kacab Dan Pemasaran Bank Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Kredit

1 month ago 15
Sumut

Mantan Kacab Dan Pemasaran Bank Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Kredit Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Seirampah TAM dan ZR kepala seksi pemasaran saat menjalani sidang putusan Senin (4/8/2025). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SEIRAMPAH (Waspada.id): Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Seirampah, TAM, 53, dan mantan Pimpinan Pemasaran, ZR, 44, divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8). Keduanya juga didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai M Andryansyah menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan pemberian fasilitas kredit tahun 2015 kepada Selamet.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis masing-masing 16 bulan penjara kepada TAM dan ZR,” kata Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada Waspada.id.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Afif menjelaskan, TAM dan ZR mengabaikan prinsip 5C perbankan dalam memberikan kredit kepada Selamet. “Mereka tidak menerapkan prinsip Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of Economy,” tegas Afif. Verifikasi permohonan kredit oleh ZR dan persetujuan TAM mengabaikan fakta sehingga kredit tersebut macet.

Menariknya, keterangan Selamet—yang perkaranya masih dalam proses kasasi—dianggap relevan dalam membuktikan peran TAM dan ZR.

$Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum, belum bisa disimpulkan secara final karena perkara Selamet belum inkracht,” pungkas Afif.

Sidang dipimpin Hakim M Andryansyah, Sulhanuddin, dan Poster Sitorus, dengan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang serta penasehat hukum Dr. Hasrul Benny Harahap.(idd31/id32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |