
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait hak-hak mantan pekerja PT PD PATI. Penundaan ini dikarenakan jajaran manajemen dari PT PD PATI yang diundang untuk mengikuti rapat tersebut tidak hadir.
Rapat yang berlangsung pada Senin (4/8) sekira pukul 10.30 Wib dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin didampingi Wakil Ketua Komisi, Muhammad Yunus,S.Pd, Sekretaris Komisi, Muhammad Irwa,SP,MM dan anggota komisi Hajarul Aswat. Kemudian hadir juga Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, Kadisnakertrans Aceh Tamiang, Rafei, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan pekerja.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Namun, dalam rapat yang baru dimulai beberapa menit, Ketua Komisi IV Syarifuddin sempat menanyakan kepada peserta rapat, karena yang hadir dari perusahaan adalah kuasa hukum dan manajer PT PD PATI, sedangkan jajaran manajemen lainnya yang diundang tidak hadir. “Apakah rapat dilanjutkan atau ditunda sampai unsur manajemen perusahaan bisa hadir,” tanya Syarifuddin.
Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan, Muslizar, jika yang hadir tidak dapat mengambil keputusan, lebih baik rapat ditunda. “Ada kesan pihak manajemen perusahaan tidak menghargai undangan yang sudah disampaikan,” sebutnya seraya mengatakan, rapat ini untuk mencari solusi tentang hak-hak mantan pekerja yang belum diselesaikan perusahaan, bukan mencari kesalahan.
Penegasan juga disampaikan oleh Muhammad Irwan, SP, MM, Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, dengan meminta kepada pimpinan rapat agar pertemuan ini ditunda, “terkesan pihak PT PD PATI tidak mengindahkan surat audensi yang sudah disampaikan,” tegasnya.
Muhammad Irwan akrab disapa Wan Tanindo menjelaskan, kenapa perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya di Aceh Tamiang, ketika diundang untuk rapat, pihak manajemennya bisa hadir, “PT PD PATI malahan mengutus kuasa hukum, persoalan dalam rapat dengar pendapat ini terkait hak pensiun mantan karyawan yang belum dibayarkan, kita harap yang hadir dari perusahaan adalah pihak yang bisa mengambil keputusan sehingga permasalahannya bisa tuntas, tidak berlarut-larut,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 8 mantan karyawan PT PD PATI sejak pensiun dari perusahaan di tahun 2024 hingga saat ini belum menerima hak mereka dari perusahaan, kendatipun Disnakertrans Aceh Tamiang telah beberapa kali melakukan mediasi. Para mantan karyawan bersedia dibayarkan sebesar 80 persen haknya, tetapi dua kali cicilan pembayaran, tidak 12 kali cicilan seperti diminta oleh perusahaan.
Karena peserta rapat menyetujui untuk ditunda, akhirnya pimpinan rapat Syarifuddin dengan tegas menyampaikan, bahwa rapat mengenai hak pekerja ini ditunda sampai ada informasi dan kepastian pihak manajemen atau owner PT PD PATI dapat hadir dalam rapat dengar pendapat kedepannya. (id76)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.