
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada.id): Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melalui putusan perkara nomor 1266 K/Pid/2025, menolak permohonan kasasi terdakwa Eddi Sullam Siregar (Pemohon I) yang merupakan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan.
Sesuai petikan putusan MA yang diperoleh Waspada.id, Senin (28/7/2025), majelis hakim juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dengan adanya putusan ini, maka tiga kali upaya hukum yang dilalui Eddi Sullam Siregar semuanya kandas dan berakhir ‘kekalahan’. Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ia divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 2 tahun.
Eddi Sullam Siregar, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp tanggal 3 Februari 2025, divonis bersalah karena terlibat demo anarkis dan pengeroyokan di lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Tapsel.
Atas putusan ini, Eddi Sullam Siregar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sesuai putusan nomor 530/PID/2025/PT Medan, majelis hakim diketuai Tumpal Sagala menolak permohonan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidmpuan.
Eddi Sullam Sirgar yang akrab disapa Bobon tidak menerima putusan itu, kemudian ia ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, majelis hakim MA melalui putusan nomor 1266 K/Pid/2025 tanggal 2 Juli 2025, menolak permohonan kasasi tersebut.
Tiga proses peradilan yang dilalui oknum anggota DPRD Tapsel dari partai NasDem ini, semuanya kandas. Sehingga ia harus tetap menjalani hukuman pidana penjara. Dia masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila punya bukti baru (Novum) ke MA.
PAW
Pemerhati sosial pemerintahan Tabagsel, AJ Siagian, kepada wartawan mengatakan, dari sisi Pergantian Antar Waktu (PAW), tinggal melihat sikap Partai NasDem terhadap kadernya tersebut.
Untuk prosesnya, menurut Siagian, Partai NasDem sudah memiliki alasan mengajukan PAW jauh sebelum putusan MA ini, atau bisa saja diajukan semenjak saat oknum tersebut ditangkap di Natama Hotel Padangsidimpuan dan ditahan Polisi.
“Tinggal sikap NasDem saja, PAW atau tidak ? Karena apabila partai pimpinan Surya Paloh ini tidak mengajukan PAW, maka masih ada kesempatan bagi Eddi Sullam untuk kembali berkantor di DPRD Tapsel usai bebas dari penjara nanti,” sebut Siagian.
Informasi ia peroleh, jika Eddi Sullam Siregar di PAW, penggantinya adalah Muhammad Yusuf Siregar yang adalah Ketua DPC Partai NasDem Tapsel. Mereka berbeda sedikit perolehan suara di Dapil V Tapsel, Kecamatan Maracar, Batangtoru dan Muara Batangtoru. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.