Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyoroti wacana penerapan sistem “war-ticket” dalam perebutan kuota haji. Ia mempertanyakan peran negara jika mekanisme tersebut diterapkan.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyoroti wacana penerapan sistem “war-ticket” dalam perebutan kuota haji. Ia mempertanyakan peran negara jika mekanisme tersebut diterapkan.
“Ketika kuota haji diperebutkan secara bebas seperti war-ticket, lalu apa bedanya negara dengan event organizer ya?” ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, negara melalui Pemerintah berfungsi melindungi warganya dari praktik ketidakadilan. Di tengah keberagaman latar belakang sosial, pendidikan, dan kondisi geografis para calon jamaah haji, serta adanya ketimpangan ketersediaan fasilitas dan akses atas teknologi media informasi, penerapan jaminan keadilan akan perlindungan, pelayanan, dan bimbingan bagi calon jamaah haji yang diberikan Pemerintah menjadi mutlak diprioritaskan.
Ia menjelaskan, saat ini tak kurang dari 5,6 juta calon jamaah haji yang antri dengan masa tunggu bervariasi rata-rata 26 tahun. Penerapan “war-ticket” dalam memperebutkan kuota haji yang tersedia akan mengabaikan para calon jamaah haji yang sudah amat lama menunggu. Hal itu sungguh tak adil, amat berpotensi timbulkan gejolak sosial.
Lukman juga menilai penerapan “war-ticket” secara langsung akan mengusik keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan segala fungsi dan tugasnya yang diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Atau setidaknya akan mengubah total sistem dan pola pengelolaan dana haji yang bersumber dari dan milik calon jamaah haji, yang telah diterapkan BPKH sejak 2014.
“Lalu apa dan bagaimana substitusi pengelolaan dana haji sebesar 180 trilyun rupiah itu dalam pola “war-ticket?”tanyanya.
Ia menegaskan, jaminan keamanan pengelolaan dana haji dan optimalisasi pemanfaatannya harus dikedepankan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru berakibat sebaliknya.
Selain itu, penerapan “war-ticket” mensyaratkan ketersediaan jaringan internet yang merata hingga pelosok negeri, literasi masyarakat yang memadai dalam mengakses perangkat digital, dan jaminan ketahanan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mengaplikasikan cara “war-ticket” tersebut.
“Sudahkah persyaratan itu terpenuhi?”ujar Lukman.
“Tugas Pemerintah itu melaksanakan amanah Undang-Undang. Lakukan saja tugas itu dengan baik. Kajian terhadap ide perbaikan penyelenggaraan haji dimatangkan tertutup saja secara internal di jajaran Pemerintah,”sambungnya.
Lebih dari itu, Lukman meminta pemerintah jangan melempar wacana yang masih mentah ke tengah publik. Hal itu, lanjutnya, dapat membingungkan masyarakat dan kontra-produktif dalam upaya Pemerintah mendapatkan kepercayaan (trust) publik.(id11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































