Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MADINA (Waspada.id): Pembunuhan sadis DF, 15, siswi Paskibraka di Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), terungkap motifnya.
Tersangka YS, 22, terlilit utang dan berencana merampok sepeda motor dan ponsel korban. “Tersangka awalnya hanya ingin merampok HP korban,” ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam press release Senin (4/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Namun, perlawanan DF membuat YS mencekiknya dua kali. “Pada cekikan pertama, korban masih sadar. Melihat korban lemah, tersangka memperkosanya,” lanjut Kapolres.
Teriakan DF membuat YS kembali mencekik dan memukulnya hingga tewas. Jasad DF kemudian dikubur di perkebunan sawit, kepalanya ditutup ember.
Selama pencarian korban, YS ikut membantu, berpura-pura mencari menghindari kecurigaan. Keberhasilan polisi menemukan sepeda motor korban membuat YS panik dan melarikan diri. Ia ditangkap Jumat (1/8) di rumah keluarganya di Kecamatan Natal, dibantu TNI dan warga.
YS dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara. (id54)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.