Ilustrasi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Jaksa Peneliti berinisial IZ, SH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial AD, SH., MH ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka Heri Rahman.
LBH Medan menyebut perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 8 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Arjoni pada 21 Mei 2021 ke Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT, terkait dugaan penggelapan harta bersama pasca perceraian dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjung Balai telah memutuskan pembagian harta bersama pada 19 September 2018, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ.
Namun, setelah perceraian, kendaraan tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.
LBH Medan menyatakan proses hukum di tingkat kejaksaan berjalan lambat karena berkas perkara berulang kali dikembalikan (P19) oleh jaksa peneliti dengan berbagai petunjuk tambahan.
Menurut LBH Medan, salah satu petunjuk yang diminta adalah menghadirkan ahli fikih, yang kemudian telah dipenuhi dengan menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA.
Namun, berkas kembali dinyatakan belum lengkap (P19) dengan permintaan tambahan pemeriksaan ahli pidana.Selanjutnya, LBH Medan juga menghadirkan ahli pidana, yakni Dr. Redyanto Sidi, SH., MH. Namun, berkas belum juga dinyatakan lengkap dengan alasan perlunya konfrontasi antara pelapor dan tersangka serta sejumlah petunjuk tambahan lain.
LBH Medan menilai langkah tersebut tidak lazim karena sebagian petunjuk seharusnya telah dilakukan sejak tahap penyidikan.
Selain itu, LBH Medan juga menduga adanya komunikasi tidak profesional antara jaksa peneliti dan pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
. Medan sebelumnya telah melayangkan pengaduan ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut.
Selanjutnya, pada 12 dan 13 Maret 2026, LBH Medan kembali menyampaikan laporan resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI melalui Nomor 16/LBH/PP/III/2026.
LBH Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH juga meminta agar Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan kepastian hukum atas perkara dimaksud.
Selain itu, LBH Medan juga meminta adanya evaluasi terhadap jaksa peneliti dan pejabat terkait apabila terbukti tidak profesional dalam menangani perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun dugaan yang disampaikan LBH Medan tersebut. (id144)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































